Connect with us
Advertisement

DAERAH

Mantap, Penerimaan Pajak di Sumut Capai 93,79 Persen dari Target

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Medan – Luar biasa kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan II dalam hal penerimaan pajak.

Bayangkan, sampai triwulan III 2022, pihak DJP Sumut I dan Ii mampu mengumpulkan penerimaan pajak di wilayah Provinsi Sumatera Utara hingga 93,79 Persen dari target.

Hal ini terungkap dalam seminar dan paparan perkembangan kinerja APBN Sumut yang dilaksanakan Perwakilan Kementerian Keuangan di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro Medan, Rabu 2 November 2022.

Disebutkan, jumlah penerimaan pajak mencapai Rp 28,54 triliun. Sementara target yang diberikan adalah Rp 30,43 triliun.

Melalui keterangan resmi kepada sejumlah media, Kamis 3 November 2022, pihak DJP Sumut menyebutkan realisasi penerimaan perpajakan tersebut tumbuh signifikan yakni mencapai 81,25% (yoy).

Adapun penyumbang terbesar adalah setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (24,20%); Pajak Penghasilabln (PPh Pasal 25/29 Badan menyumbang sekitar 21,68%); dan Pajak Penjuan (PPn) Final menyumbang 19,84%).

Disebutkan, akselerasi penerimaan perpajakan didukung pertumbuhan yang lebih baik pada jenis pajak utama (yoy) seperti PPh Badan (216 ,69%); PPN Dalam Negeri (40,08%), PPN Impor (24,31%), dan PPh Final (313,07%).

Sedangkan menurut sektor, didominasi sektor Industri Pengolahan (34,94%) diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (27,72%).

Pada kesempatan itu juga dibeberkan kinerja penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai di Sumatera Utara, dikelola Kanwil Bea & Cukai Provinsi Sumatera Utara.

Adapun penerimaan bea dan cukai pada periode hingga semester ketiga terealisasi sebesar Rp5,60 triliun (86,65% dari target Rp6,46 triliun). Realisasi penerimaan ini tumbuh sekitar 40,76% (yoy) didukung pertumbuhan Bea Masuk (13,29%); Bea Keluar (52,29%), dan Cukai (22,03%).

Dirincikan, penerimaan BM masih didominasi produk impor seperti gula, produk canai lantaian, pupuk, kacang tanah, residu, tuangan logam, buah, aksesoris kendaraan bermotor dan bawang.

Sedangkan akselerasi Bea Keluar (BK) didukung pengenaan tarif maksimal produk CPO dan turunannya.

Disebutkan, penerimaan Cukai juga tumbuh dengan baik didukung pertumbuhan Cukai Hasil Tembakau/ CHT (23,04%) dan MMEA (18,71%) meskipun pembebasan cukai terhadap Ethil Alkohol (EA) masih diberlakukan guna mendukung penanganan Covid-19.

Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp1,63 triliun atau 84,72% dari target dengan kontributor terbesar dari Pendapatan Jasa Pelayanan Pendidikan mencapai Rp341,26 miliar (20,96%). Realisasi PNBP tumbuh 19,04% (yoy) yang menunjukkan sinyal pemulihan ekonomi yang terjaga didukung reformasi struktural.

Beberapa jenis PNBP yang dikelola Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara antara lain PNBP Lelang, PNBP Barang Milik Negara (BMN) dan PNBP Piutang Negara juga menunjukkan pertumbuhan dengan realisasi PNBP sebesar Rp44,06 miliar atau sekitar 141,44% dari target triwulan III 2022 sebesar Rp31,15 miliar.

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai denga Tltriwulan III 2022 mencapai Rp12,81 triliun atau 62,52% dari total anggaran belanja pemerintah pusat.

Berdasarkan data dari Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, realisasi ini terkontraksi 3,36% (yoy) dipicu kontraksi belanja modal 18,84% (yoy) atau sebesar Rp1,95 triliun. Sementara realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp28,97 triliun atau 72,09% dari total anggaran TKDD.

Disebutkan, realisasi ini mampu tumbuh 0,44% (yoy) dipicu pertumbuhan realisasi DAK Fisik 25,26% (yoy) atau sebesar Rp1,16 triliun dan realisasi Dana Desa 20,31% (yoy) atau sebesar Rp3,31 triliun.

Dari sisi APBD, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat masih menjadi penggerak utama realisasi pendapatan dengan kontribusi mencapai 73,50% yang menunjukkan dukungan dana pusat melalui TKDD menjadi faktor dominan untuk pendanaan di Sumut.

Reporter: Heno

DAERAH

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

DETAIL.ID

Published

on

Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menerima kunjungan kerja Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin pada Minggu, 2 November 2025 di Rumah Dinas Bupati.

Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga sore ini membahas kisruh antara petani asal Bengkulu Selatan dan warga Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin yang terjadi baru-baru ini.

Rombongan Bupati Rifa’i Tajudin tiba di Rumah Dinas Bupati Merangin sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka langsung disambut oleh Bupati M. Syukur dan dijamu makan siang. Setelah santap siang, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi intensif membahas konflik di Desa Renah Alai hingga pukul 15.00 WIB.

Dalam diskusi tersebut, Bupati M. Syukur didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin, diantaranya Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko, Wakil Bupati Merangin, dan Sekda Merangin.

Sementara Bupati Rifa’i ditemani oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian.

Usai diskusi, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengedepankan kearifan lokal. Ia menekankan perlunya kesepakatan bersama yang berpegang teguh pada seloko adat.

“Pada prinsipnya, kita semua menginginkan yang terbaik dan tetap menjunjung kearifan lokal (adat dan budaya, red). Dalam hal ini, ada yang perlu disepakati bersama bahwa seloko adat ‘Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung’ harus dipegang teguh. Dan sebagai tuan rumah, semua ingin berjalan dengan baik dan ini akan kita selesaikan dengan baik pula,” tutur Bupati M. Syukur.

Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Forkopimda Merangin.

Ia memastikan bahwa gesekan yang terjadi di Renah Alai telah mereda dan kondisi di lapangan berada dalam keadaan stabil.

“Saya sudah cek langsung ke atas (Desa Renah Alai, red) tidak ada yang sifatnya akan menimbulkan ‘percikan api’. Artinya semua masih terkendali dan dalam kondisi stabil,” kata Bupati Rifa’i.

Bupati Rifa’i juga berjanji pihaknya akan melakukan penataan dan pembinaan terhadap warganya yang beraktivitas di Merangin.

Pihaknya akan mendata dan mewajibkan pendatang untuk melaporkan diri kepada pemerintah setempat, seperti kepala desa, yang selama ini tidak dilakukan.

Bupati Rifai juga berencana untuk berkunjung kembali ke Kabupaten Merangin.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami akan kembali berkunjung ke Merangin untuk menyaksikan suatu tradisi perdamaian yang menjadi alasan kami melakukan kunjungan kerja pada hari ini,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs