DETAIL.ID, Jakarta – Kondisi perekonomian global saat ini dinilai tidak sedang baik-baik saja.
“Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19, yakni scarring effect,” demikian pernyataan resmi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada media massa, termasuk DETAIL.ID, Selasa 29 November 2022.
Sekadar informasi, scarring effect adalah situasi di mana masyarakat masih enggan atau takut membelanjakan atau menginvestasikan uang yang mereka miliki.
Hal ini terjadi karena masyarakat masih wait and see atau mungkin masih takut akan nasib uang mereka jika diinvestasikan dalam situasi yang belum normal 100 persen.
Pihak OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi.
Hal ini terutama disebabkan oleh proses normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS, The Fed.
Lalu, masih berlanjutnya ketidakpastian kondisi geopolitik seperti perang Rusia versus Ukraina.
Kemudian, kata OJK, yang tak kalah bikin pusing adalah laju inflasi yang tinggi.
Karena itu OJK melihat perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
“Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat,” kata OJK.
Sekalipun demikian, berdasarkan analisis OJK yang mendalam, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pada Maret 2023.
OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted).
Apalagi yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024
Kata OJK, sektor atau segmen-segmen yang perlu direstrukturisasi kreditnya yaitu:
1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
2. Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan
3. Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” kata pihak OJK.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
OJK bilang, bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023.
Kebijakan itu akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.
OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
“Termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan,” ujar pihak OJK.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Reporter: Heno
Discussion about this post