PERISTIWA
Nakal! Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba Bersama Sejumlah Wanita
Fuad bersama 3 orang wanita ditangkap polisi di rumah kos-kosan tempat tinggal salah satu tersangka yang berprofesi sebagai seorang Disk Jokey (DJ). Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti

DETAIL.ID, Lubuklinggau – Fuad Nopriandi Pratama Anggota DPRD Musi Rawas yang ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama 3 wanita yang berprofesi sebagai DJ dan LC atau pemandu karaoke terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Adapun identitas tiga tersangka lain yang ditangkap bersama Fuad saat sedang berada di sebuah kos-kosan di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuklinggau Linggau Timur I itu sebagaimana dilansir dari detik.com diantaranya, Desi Ratnasari (22) dan Debi Saputra (19) berprofesi DD serta Nadia (19) yang berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara terhadap keempat tersangka yang merupakan pemakai,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada wartawan, Selasa 8 November 2022.
Untuk ancaman hukuman maksimal tersebut, kata Harissandi, sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan penyidik Satresnarkoba Polres Lubuklinggau yakni Pasal 112 huruf i Juncto 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sebelumnya Fuad bersama 3 orang wanita ditangkap polisi di rumah kos-kosan tempat tinggal salah satu tersangka yang berprofesi sebagai seorang Disk Jokey (DJ). Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
Saat diperiksa dan di tes urine, kata Kapolres, keempat tersangka juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Untuk dari mana barang buktinya saat ini masih dalam penyelidikan anggota di lapangan, dari mana narkoba itu berasal,” ujar Kapolres.
PERISTIWA
AMP Datangi Dishut Provinsi Jambi, Pertanyakan Kasus Sucipto Merambah Kawasan Hutan yang Mandeg

DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Merah Putih (AMP) berdemonstrasi di depan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 25 Agustus 2025. Mereka mempertanyakan
tindaklanjut temuan Polhut terkait perambahan kawasan hutan yang dilakukan Sucipto Yudodiharjo.
Juru bicara AMP, Willy Azan mempertanyakan kasus perambahan kawasan hutan tersebut. “Barang bukti sudah diamankan dan sejumlah saksi sudah diperiksa, namun sudah 5-6 bulan belum ada kejelasan bahkan Sucipto sendiri tidak pernah menghadiri pemanggilan, sementara tiga orang anak buahnya sudah diperiksa. Ada apa?” katanya mempertanyakan.
Ia bersama rekannya mengapresiasi Kepala Dinas dan Kepala Bidang PKSDA serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menerima AMP. Hasil pertemuan langsung dituangkan dalam notulen pertemuan dan diteken bersama-sama.
Ia menjelaskan masyarakat dampingan AMP yang berada di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur dituding mencuri oleh Sucipto. Setelah ditelusuri ternyata 50 hektare dari 200 hektare kebun sawit milik Sucipto berada di dalam kawasan hutan. Sementara kebun itu sudah ditanami Sucipto sejak tahun 2013 lalu.
Padahal lahan yang sudah menjadi perkebunan sawit itu sudah diserahkan Sucipto ke pemerintah desa sejak tahun 2016 dan pemerintah desa telah membentuk kelompok tani dari masyarakat setempat untuk mengelolanya.
“Jangan mentang-mentang cukong seenaknya zalim terhadap hutan negara dan rakyat kecil. Tuhan tidak tidur. Kami terus berjuang bersama masyarakat demi tegaknya supremasi hukum, transparansi dan keadilan,” ucap Willy.
Menurutnya, kelompok tani yang tergabung dalam AMP selain melaporkan Sucipto terkait dugaan kejahatan kehutanan juga melayangkan gugatan ke pengadilan agar Sucipto cs membuktikan tentang keabsahan lahan yang mereka klaim. (*)
PERISTIWA
3 Kendaran Terlibat Kecelakaan Beruntun di Batipuh Selatan Tanah Datar, Diduga Rem Blong

DETAIL.ID, Tanah Datar – Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, di Jorong Galanggang, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kecelakaan terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 17:30 WIB.
Kecelakaan melibatkan 2 truk dan 1 mikro bus, salah satu truk membawa muatan telur, sehingga saat kecelakaan terjadi, telur berserakan di badan jalan.
KBO satlantas Polres Padang Panjang, IPDA Dedi Kuswanto menjelaskan kronologi kejadian.
Kata IPDA Dedi, awal mula kejadian berawal dari kendaraan truk dengan nomor polisi BA 9039 BU yang dikendarai oleh Syafryddin datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.
“Sesampainya di tempat kejadian, rem kendaraannya tidak berfungsi dan menabrak mikro bus Hiace dengan nopol BH 7512 FI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan mikro bus tersebut dikendarai oleh Hendri Wilyan.
“Setelah truk menabrak mikro bus, kemudian mikro bus menabrak truk nopol BG 8780 yang berada di depannya,” katanya.
“Truk dengan nopol BG 8780 tersebut dikendarai oleh Suardinata yang juga membawa seorang penumpang atas nama Suparman,” katanya.
Kemudian, IPDA Dedi menambahkan, akibat rem blon dan menabrak mikro bus, truk dengan nopol BA 9039 BU membanting stir ke arah sisi kanan jalan.
“Jika dilihat, posisinya dari arah Padang Panjang menuju solok,” tuturnya.
“Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan,” katanya.
Sementara itu, IPDA Dedi mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.
Reporter: Diona
PERISTIWA
Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.
Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.
Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.
Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.
Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.
“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”
Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.
Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.
Legalitas Dipertanyakan
Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.
Langkah yang Harus Dilakukan Korban
- Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
- Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
- Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
- Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.
Imbauan untuk Masyarakat
Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.
Sebelum berinvestasi, pastikan:
- Cek legalitas di ojk.go.id.
- Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
- Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)