DETAIL.ID, Jakarta – Penindakan tegas atas pengendara yang memalsukan dan mencopot pelat nomor kendaraan telah ditegaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang akan melakukan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran pidana.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tilang manual itu hanya dilakukan jika pengendara berpotensi melakukan pidana, salah satunya memalsukan pelat nomor.
“Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual,” kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Jika ketika diperiksa ternyata ada indikasi pidana yang dilakukan oleh si pemalsu pelat nomor, polisi lalu lintas akan memberikan tilang secara manual.
“Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu,” ujarnya.
Latif mengatakan pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini sering terjadi ketika tilang manual dihapus. Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.
“Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai,” katanya.
Palsukan Pelat Bisa Jadi Sarana Kejahatan
Polisi tidak akan mengetahui ada-tidaknya indikasi pidana yang dilakukan si pengendara yang memalsukan pelat nomor. Sebab, bisa saja pengendara sengaja memasang pelat palsu untuk melakukan kejahatan lain.
“Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor seperti itu. Nantinya kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.
“Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” ucapnya.
Discussion about this post