DETAIL.ID, Jakarta – Provinsi baru resmi terbentuk di Bumi Cendrawasih, yakni Papua Barat Daya. Pengesahan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 17 November 2022.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Permintaan persetujuan tersebut kemudian disambut dengan teriakan “setuju” dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut.
Kini, jumlah provinsi di Indonesia resmi bertambah satu menjadi 38 setelah pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini. Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan beribukota di Sorong.
Sementara wilayah Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Puan mengatakan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu. Mempercepat pembangunan di wilayah tersebut., sehingga ada pemerataan pembangunan di Papua.
“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” katanya.
Lebih lanjut, Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024.
Oleh sebab itu, Ia meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua, seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.
“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” ujarnya.
Discussion about this post