DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si pimpin langsung rapat Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjungjabung Barat. Rabu, 2 November 2022.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan surat keputusan Bupati Tanjungjabung Barat Nomor: 59/Kep.Bup/PMD/2022 tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tanjungjabung Barat Tahun Anggaran 2022.
Turut hadir pada rapat tersebut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, perwakilan dari ATR/BPN, Bappeda, Camat Bram Itam, Camat Tebing Tinggi, Camat Renah Mendaluh, Camat Batang Asam dan Camat Betara.
Menurut Sekretaris Daerah, Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Selain itu, menurutnya juga dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Penegasan batas desa juga untuk meminimalisasi konflik batas wilayah, tidak jarang terjadi konflik di desa, karena adanya batas desa yang belum jelas di lapangan.” Ujarnya.
Sementara Plt Kadis PMD H. Mulyadi, S.Pd., M.Kes menambahkan agar setiap kesepakatan yang telah dicapai antar desa agar segera dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan. Berdasarkan hasil rapat, Para Camat juga diminta untuk aktif memfasilitasi terwujudnya Berita Acara Kesepakatan untuk meminimalisasi terjadi penyanggahan terhadap kesepakatan yang sudah dicapai.
Discussion about this post