Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Terkait Suap Rektor Dua Saksi Akui Sudah Tiga Kali Terima Titipan Penerimaan Mahasiwa Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dugaan kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yakni Wakil Rektor (WR) II Unila Prof. Asep Sukohar, dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unila Prof. Budiono, di Bandarlampung, Rabu.

“Pernah titip uang tiga kali ke Budi Sutomo untuk menyampaikan kepada Rektor untuk tiga orang yang minta bantu memasukkan anaknya ke Unila” kata WR II Unila Asep Sukohar saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Ia menyebutkan bahwa Bodi Sutomo merupakan perantara pemberian uang ke Rektor Unila nonaktif Karomani dari ketiga orang tersebut.

“Jadi tiga orang tersebut minta bantu, saya sampaikan ke Rektor. Kemudian saya sampaikan, Pak Rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, dan kebetulan tiga orang tersebut mau menyumbang,” kata dia.

Dia menyebutkan bahwa secara keseluruhan uang yang dititipkan kepada Budi Sutomo pada kasus suap Unila yakni Rp650 juta.

“Ya sumbangannya berbeda-beda ada Rp350 juta, Rp300 juta dan Rp100 juta,” kata dia.

Sementara itu, Prof Budiono dalam pengakuannya pernah didatangi tiga orang kawannya untuk menyampaikan niat mereka yang telah menyanggupi sumbangan sebesar Rp250 juta agar anak atau ponakan masuk ke Unila.

“Karena saya tidak ada kewenangan maka saya sampaikan kepada pimpinan. Kebetulan saya sampaikan ke Pak Heriyandi. Ada juga yang datang ke saya menyampaikan bahwa sudah daftar Unila dan menandatangani Rp150 juta untuk sumbangan, kata dia.

Prof Asep Sukohar dan Prof Budiono dihadirkan JPU KPK terkait saksi atas terdakwa Andi Desfiandi atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Gawat! PT BSS Langgengkan Diskriminasi Terhadap Pekerjanya, Dua Kali Mediasi Berujung Deadlock

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Praktik diskriminasi terjadi di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS). Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi disebut-sebut melanggar sejumlah regulasi dalam dunia perburuhan.

‎Para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melaporkan persoalan ini pada Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun 2 kali mediasi yang digelar oleh Disnakertrans bersama pihak pekerja dan PT BSS, berujung deadlock alias buntu.

‎”Jadi ketika lebaran tahun lalu, saudara kita para pekerja yang beragama Islam diberikan bonus. Sementara saudara kita yang non Muslim, saat Natal kemarin tidak ada diberi bonus, padahal jelas itu hak mereka para pekerja,” ujar Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane pada Rabu, 28 Januari 2026.

‎Dalam mediasi yang digelar di Disnakertrans, pihak PT BSS bersikap bahwa sistem ‘punishment and reward’ tetap bakal berlaku. Para pekerja yang mencapai target bakal dapat reward, sementara yang tidak bakal dapat punishment berupa pemotongan gaji.

‎Namun parahnya, PT BSS menyertakan sejumlah syarat ketentuan yang membebani para pekerja untuk bisa mendapat reward atau bonus.

‎”Kalau kami dari pekerja meminta agar sistem punish dan reward itu dihilangkan saja. Karena udah enggak masuk akal,” ujar salah seorang pekerja.

‎Roida Pane pun kembali menegaskan bahwa perusahaan dalam hal ini PT BSS, telah melanggar sejumlah ketentuan dalam ketenagakerjaan. Mulai dari, UU Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Hingga, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.

‎Indikasi sementara diduga, diskriminasi dilakukan oleh manajemen PT BSS lantaran para pekerja mulai mengorganisir diri untuk berserikat.

‎Pasca gagalnya 2 kali mediasi di Disnakertrans Provinsi Jambi, Korwil KSBSI memastikan bakal menempuh langkah hukum lebih lanjut demi perbaikan sistem di PT BSS.

‎”Yang pasti kita akan tempuh langkah hukum, kita bakal laporkan ini ke sejumlah instansi terkait. Kita akan lapor ke ILO, ISPO/RSPO, maupun lembaga-lembaga berwajib lainnya sampai benar-benar ada kepastian bagi kawan-kawan buruh di PT BSS,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Rumah Terbakar di Jambi Selatan, Satu Orang Tewas Terjebak di Dalam WC

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa kebakaran rumah terjadi di Jalan Bangau I Lorong Suka Mulya, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu pagi, 28 Januari 2026. Dalam insiden tersebut, satu orang korban bernama Vito Venom Hariyanto (24) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang terbakar.

‎Awalnya, Damkartan Kota Jambi menerima laporan kebakaran pada pukul 10.13 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar dan Call Center 112. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 10.16 WIB dan tiba di lokasi kejadian lima menit kemudian, dengan waktu respons tercatat 8 menit dari Mako Damkartan.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi memimpin langsung operasi pemadaman. Sebanyak 110 personel dikerahkan, terdiri dari Pleton Mako, Posyankar Paal Merah, Posyankar Jambi Timur, serta relawan pemadam kebakaran (Redkar). Petugas juga didukung 10 unit armada, termasuk armada tempur, supply, dan komando.

‎”Hambatan di lapangan berupa akses jalan sempit serta padatnya permukiman warga dan kerumunan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran,” kata Mustari, Rabu, 28 Januari 2026.

Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik, serta dengan TNI dan Polri guna pengamanan lokasi. Api berhasil dipadamkan setelah operasi berlangsung sekitar 2 jam, dengan total penggunaan air mencapai 19.500 liter, dan tidak terjadi perambatan ke bangunan lain.

Berdasarkan kronologi sementara, kebakaran diketahui setelah warga melihat asap keluar dari rumah korban. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah dalam kondisi terkunci. Warga sempat berupaya mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban, namun api cepat membesar dan terdengar ledakan yang diduga berasal dari tabung gas.

Saat proses pemadaman berlangsung, keluarga korban memberitahukan bahwa masih ada satu orang terjebak di dalam rumah. Tim rescue Damkartan kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di dalam kamar mandi dalam posisi telungkup.

‎Korban dievakuasi menggunakan tandu dan selimut api, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Jambi menggunakan ambulans PSC 119. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.

Damkartan Kota Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengunci rumah apabila masih ada anggota keluarga di dalam, serta tidak mendekati lokasi kebakaran demi keselamatan bersama.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Gubernur Al Haris Dorong Jalan Khusus Batu bara Rampung Tahun 2026, Sinyal Lanjut Pembangunan Underpass PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Setelah dihentikan sementara pada pertengahan September 2025 lalu, pembangunan underpass jalan khusus batu bata PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi dan Desa Mendalo Darat, Muarojambi yang menuai penolakan dari masyarakat sekitar tampak bakal segera beroperasi lagi.

‎Sinyal tersebut muncul dalam rapat evaluasi progres pembangunan jalan khusus batu bara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor serta 3 perusahaan pengembang jalan khusus batu bara yang sudah mulai bekerja sejak 2023 lalu yakni PT Inti Bangun Sarana (IBS), PT Putra Bulian Property (PBP), dan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS).

‎Persoalan yang dihadapi oleh para pengembang hampir sama, ketiganya terkendala pada beberapa titik lahan yang belum dibebaskan. Untuk PT IBP yang melakukan pembangunan jalan dengan trase Sarolangun – Tenam, Batanghari sepanjang 72 kilometer, terdapat 29 kilometer yang berada dalam kawasan hutan.

‎Pembebasan lahan diklaim sudah dapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Namun terdapat koperasi yang menguasai areal lahan tersebut, yakni Koperasi Alam Sakti. Pihak koperasi disebut enggan untuk mengizinkan pembangunan jalan khusus lantaran beririsan dengan jalan swadaya yang mereka gunakan.

‎Sementata PT PBP, yang menyambung pembangunan jalan khusus PT IBS dari Batanghari – Muara Jambi sepanjang 94.3 kilometer mengaku terdapat 49 bidang lahan yang belum dibebaskan, paling banyak di wilayah Kabupaten Muarojambi. Beberapa pemilik lahan disebut mematok tarif tinggi.

‎Sementata pihak PT SAS, dengan panjang pengerjaan 108 kilometer dari Sarolangun – Kota Jambi, mengaku bahwa terdapat 20.89 kilometer atau 13 persen dari lahan yang dibutuhkan, juga terkendala pembebasan lahan. Selain itu pihak PT SAS juga menyampaikan kendala mereka seperti penolakan dari masyarakat terkait pembangunan underpass jalan khusus di wilayah Mendalo Darat, dan Aur Kenali serta TUKS-nya.

‎Usai rapat, Gubernur Jambi Al Haris pun mengajak kepada para pengembang agar melibatkan peran aktif dari unsur Forkopimda di daerah-daerah pembangunan jalan khusus.

‎”Kalau misal soal lahan yang mungkin kendalanya mungkin di masyarakat, seperti apa kan kita punya bupati wali kota ada camat ada kepala desa. Ini bisa kita komunikasikan, kalau ada hubungan dengan perusahaan kita bisa mediasikan,” ujar Al Haris.

‎Gubernur Jambi tersebut mengakui bahwa persoalan batu bara di Provinsi Jambi sudah lama bergulir, dia pun berharap pembangunan jalan khusus terus berprogres agar batu bara bisa beroperasi tanpa melewati jalan nasional. Sebab menurut Gubernur, pertambangan batu bara merupakan salah satu sektor terbesar dalam perekonomian Jambi.

‎”Kita harus akui itu, berapa jumlah sopir yang bekerja tempo hari kan tidak lagi sekarang. Kemudian juga yang bekerja di tambang sendiri dan sebagainya kan banyak,” katanya.

‎Soal kendala-kendala para pengembang dilapangan Al Haris kembali menyampaikan untuk berkomunikasi dengan kepala daerah dilokasi pembangunan. Salah satunya seperti persoalan yang sedang dihadapi PT SAS.

‎”PT SAS saya sudah minta Pak Wali Kotalah. Artinya kan ini di Kota Jambi saya menyerahkan sepenuhnya kepada wali kota. Karena beliau dengan jajarannya mungkin dengan camat, lurah dengan RT. Tapi saya berfikir bahwa ketika investasi sedang berjalan, kemudian juga ada gangguan, ya coba ditelusuri masalahnya,” katanya.

‎Menurut Al Haris, sepanjang pembangunan tidak merusak tatanan yang ada. Seharusnya pembangunan bisa tetap berlangsung. Kecuali, kata Haris, ini memang sudah ada buktinya kemudian tidak mungkin lagi dilanjutkan baru kemudian mencari alternatif lain.

‎Pendekatan langsung terhadap masyarakat terdampak dinilai penting dalam menemukan kekesepakatan. Serta pembuktian bahwa tidak akan berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.

‎”Kalau memang mentok, ga ada solusi ya bikin Plan B-nya artinya kita harus pindah, cari lokasi lain. Ya itu semua ada alternatif, siapkanlah itu semua oleh mereka,” katanya.

‎Ditengah sejumlah persoalan yang dihadapi para pengembang. Gubernur Jambi mendorong agar jalan khusus terus berprogres. Soal target jalan khusus batu bara rampung 100 persen. Gubernur Jambi berharap secepatnya. Katanya, mesti jalan juga.

‎”Secepatnya, kalau bisa 2026 ini sudah clear semuanya. Karena kita butuh juga kan, batu bara mesti jalan juga,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs