Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Terungkap Misteri Soal Penemuan Mayat Satu Keluarga di Kalideres, Diduga Korban Menganut Paham Apokaliptik

Published

on

detail.id/, Jakarta – Apa yang dimaksud dengan paham apokaliptik ini?

Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari satu keluarga yang meninggal dunia di Kalideres, Jakarta Barat.

Diduga, hal itu terjadi karena para anggota keluarga ini k\elaparan.

Satu keluarga yang terdiri atas empat orang ditemukan meninggal dunia di Perumahan Citra Garden Satu Extention Blok AC 5 No 7, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis 10 November 2022 sore.

Mereka tediri atas pasangan suami istri, anak, dan ipar dengan inisial masing-masing, suami RG (71), istri RM (66), anak DF (42), dan ipar BG (68).

Motif di balik satu keluarga tewas dengan perut kosong itu belum dapat dipastikan.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab tewasnya satu keluarga tersebut.

Hal ini lantaran tak ada saksi dan barang bukti yang kuat.

Tak ada bercak darah maupun tanda penganiayaan di tubuh para korban.

Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan oleh pihak kepolisian di rumah tersebut.

Di rumah korban, tak ditemukan bahan makanan maupun air minum. Penyidik pun kesulitan lantaran diketahui korban sangat tertutup dengan lingkungan.

Tentunya, kejadian ini sempat menyita perhatian publik dan beberapa para ahli.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyampaikan analisanya terkait apa dugaan penyebab tewasnya satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.

Suami istri serta anak perempuan dan ipar ditemukan tak bernyawa dalam keadaan lambung kosong dan tak ditemukan makanan dan air minum di rumah tersebut.

Selain itu kulkas di rumah mereka juga tak ada makanan.

Adrianus Meliala menduga empat anggota keluarga yang tewas tersebut memiliki keyakinan apokaliptik atau keyakinan terhadap akhir dunia.

“Jangan-jangan dari keempatnya penganut paham akhir dunia atau apokaliptik dan mencabut nyawa dengan cara yang ekstrem,” kata Adrianus, pada Sabtu 12 November 2022.

Adrianus menyebut, tewasnya satu keluarga semata-mata karena kelaparan dan tidak punya uang untuk makan adalah sangat tidak mungkin.

Adrianus Meliala justru menilai ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini.

“Saya bayangkan bunuh diri dengan melaparkan diri tetapi saya tidak yakin orang mampu melakukan tindakan seperti itu karena pasti lama dan menyakitkan,” katanya, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.

“Tentu ada motif ya kenapa seperti itu, harus menunggu hasil autopsi yang akurat,” ucapnya Adrianus menilai, skenario pelaparan semakin mungkin sebab ketika ada pihak yang mendorong kelaparan itu terjadi, barulah pihak ketiga mengakhiri hidupnya dengan cara tertentu.

Paham apokaliptik ini tentunya jadi satu tanda tanya bagi orang awam.

Apokaliptik sendiri merupakan aliran yang percaya akan datangnya penghakiman Allah, karena dunia ini sudah jahat dan akan digantikan oleh dunia baru.

Dalam dunia baru itu yang baik akan dianugerahi kebakaan, sedangkan yang jahat akan dihukum.

Menurut pandangan aliran ini, Kerajaan Allah adalah sebuah kenyataan pada akhir zaman. Dunia ini atau zaman ini sudah terlalu jahat dan jelek.

Setelah zaman yang jahat ini hilang lenyap dibinasakan oleh Allah, maka Kerajaan Allah akan menjadi kenyataan di bumi baru dan langit baru yang dijadikan Allah.

Mengutip Kompas.com, polisi pun masih mencari tahu mengapa tidak ditemukan bahan makanan di rumah tersebut.

Namun, polisi menemukan ada struk belanjaan dan menu makanan di dalam rumah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan.

Polisi juga menemukan banyak bedak bayi yang baru dibeli berada di dalam rumah.

Padahal di rumah tersebut tidak ada usia balita.

Selain bedak bayi, polisi juga menemukan kapur barus.

“Kapur barus kan ada ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara), dokter mengatakan bahwa kapur barus bisa menyerap bau,” kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, pada Sabtu 12 November 2022.

Meski demikian, Syafri tidak bisa memastikan apakah kapur barus tersebut sengaja digunakan untuk menghilangkan bau jenazah.(*)

Advertisement

PERISTIWA

Empat Tahun Berperkara, PN Tanjung Jabung Timur Eksekusi 18 Hektar Lahan Sengketa PT Menderang Planta Karpusa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah melalui rangkaian proses hukum selama lebih dari 4 tahun, eksekusi atas lahan seluas sekitar 18 hektare milik PT Menderang Planta Karpusa di Blok 83, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.

‎Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah perkara menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

‎Sengketa ini bermula dari gugatan perdata Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tjt yang diajukan PT Menderang Planta Karpusa terhadap 13 warga, yakni Ambo Abu, A Fauzi, Ida Intan, Tendri Liweng, Bessek Ake, M. Arifin, Tahang, Bessek Ani, Indo Akek, Herlina, Harsono, Bessek Galong, dan Nur Asia. Dalam perkara tersebut, Lurah Teluk Dawan turut digugat sebagai turut tergugat.

‎Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penanaman kelapa sawit, pinang, dan tanaman palawija di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00007 milik PT Menderang Planta Karpusa seluas sekitar 18 hektare.

‎Majelis hakim juga menyatakan PT Menderang Planta Karpusa sebagai pemilik sah atas objek sengketa serta menyatakan 14 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang digunakan para tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.

‎Selain menghukum para tergugat menyerahkan lahan dalam keadaan kosong kepada perusahaan, pengadilan menolak tuntutan lain berupa ganti rugi dan uang paksa.

‎Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi melalui Putusan Nomor 14/PDT/2023/PT JMB pada 27 Februari 2023.

‎Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2023 membatalkan putusan tersebut. PT Menderang Planta Karpusa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali.

‎Melalui Putusan Nomor 757 PK/PDT/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan kasasi, dan mengembalikan keberlakuan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi.

‎Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi berlanjut melalui sejumlah tahapan, mulai dari permohonan eksekusi, aanmaning (teguran), hingga konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan sebelum akhirnya eksekusi dilaksanakan.

‎Kuasa hukum PT Menderang Planta Karpusa, Vernandus Hamonangan, menyatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎”Ini implementasi dari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali dan berharap seluruh pihak juga menghormati serta mematuhi putusan pengadilan demi kepastian hukum,” ujarnya.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi karena proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Jadi Korban Kekerasan Massa Saat Meliput, Wartawan di Merangin Lapor Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Korban Ady Lubis bersama sejumlah anggota Komite Wartawan Indonesia Perjuangan usai melapor bersama dengan penasehat hukumnya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Tak terima menjadi korban kekerasan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Ady Lubis — seorang wartawan di Merangin — melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Merangin.

Dari data yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persiapan penuntutan oleh jaksa penuntut belum selesai disusun.

Mendengar sidang tersebut ditunda, memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa, yang sudah memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko hingga situasi sempat memanas.

Sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya sidang atas undangan dari pihak kuasa hukum korban perusakan lahan. Wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers dan diperbolehkan majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.

Namun saat persidangan dibuka untuk umum dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, tiba-tiba situasi mulai memanas.

Massa yang berada di luar persidangan mulai tidak terkendali. Para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi yang mulai memanas. Saat sedang merekam video di depan massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Ranah Alai, HB menunjuk korban Ady Lubis sambil berteriak di hadapan massa dan mengatakan bahwa korban adalah provokator di lapangan.

Mendengar ucapan tersebut, massa diduga langsung terpancing dan menghampiri dirinya. Tak lama kemudian, oknum Kades diduga merebut telepon genggam yang terpasang pada tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Aksi itu kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, kehilangan telepon genggam, tripod, serta pakaian yang dikenakannya robek saat insiden berlangsung.

Beruntung aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan situasi, sehingga korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko. Selanjutnya korban dievakuasi oleh staf pengadilan hingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Merangin.

“Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya menulis sesuai dengan fakta di persidangan, Tiba-tiba saya diteriaki provokator oleh oknum kades, Padahal saya juga saat melakukan peliputan memakai baju pers dan ID Card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut,” kata Ady lubis.

Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Laporan tersebut telah diterima dan korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan serta menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Saya berharap kepada Polres Merangin untuk bekerja secara profesional dan melakukan penegakan hukum secara transparan. Saya mendesak agar segera menindak para pelaku yang sudah melakukan penganiayaan terhadap saya dan alat peliputan yang hilang di rampas para pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, M Zain kuasa hukum korban, mendesak Polres Merangin segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Menurutnya, peristiwa tersebut disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain, termasuk dugaan identitas beberapa pelaku yang terekam kamera.

“Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. sebab korban saat menjalankan profesinya juga di lindungi UU Pers. Apalagi kejadiannya juga di lihat banyak orang,” ujar M Zein.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Tanah Pemkab Merangin Digarap Oknum Jadi PETI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tanah milik Pemkab Merangin dijadikan oknum yang belum diketahui identitasnya, menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tanah yang tadinya subur ditumbuhi berbagai tanaman itu, sekarang jadi porak poranda.

Dari delapan hektar lahan asset Pemkab Merangin di Kawasan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin tersebut, sudah tergarap sebanyak 1,5 hektar.

Hal tersebut diketahui setelah Bupati Merangin H M Syukur, menurunkan Tim Asset Pemkab Merangin, guna mengetahui secara pasti informasi yang disampaikan masyarakat itu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis, 2 Juli 2026.

Tim yang diturunkan tersebut, Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Marangin Alexander, Kabid Asset BPKAD Merangin Avan beserta dua stafnya dan dua orang dari Satpol PP Merangin

“Begitu mendapat perintah Pak Bupati, kami langsung turun. Masyaallah informasi itu benar, sebagian tanah milik Pemkab Merangin itu, sudah rusak akibat PETI, oleh oknum yang belum kami ketahui,” ujar Asisten I Setda Merangin Sukoso.

Atas bukti kejadian tersebut, Tim Asset Pemkab Merangin jelas Sukoso, akan cepat bertindak menindaklanjutinya dan segera menemukan oknum yang nekat menggarap tanah asset Pemkab Merangin itu.

Diduga terang Asisten I Setda Merangin, tanah itu sudah digerap menjadi lokasi PETI lebih dari dua tahun. Untuk itu oknum tersebut, harus segera mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs