PERISTIWA
Terungkap Misteri Soal Penemuan Mayat Satu Keluarga di Kalideres, Diduga Korban Menganut Paham Apokaliptik
detail.id/, Jakarta – Apa yang dimaksud dengan paham apokaliptik ini?
Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari satu keluarga yang meninggal dunia di Kalideres, Jakarta Barat.
Diduga, hal itu terjadi karena para anggota keluarga ini k\elaparan.
Satu keluarga yang terdiri atas empat orang ditemukan meninggal dunia di Perumahan Citra Garden Satu Extention Blok AC 5 No 7, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis 10 November 2022 sore.
Mereka tediri atas pasangan suami istri, anak, dan ipar dengan inisial masing-masing, suami RG (71), istri RM (66), anak DF (42), dan ipar BG (68).
Motif di balik satu keluarga tewas dengan perut kosong itu belum dapat dipastikan.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab tewasnya satu keluarga tersebut.
Hal ini lantaran tak ada saksi dan barang bukti yang kuat.
Tak ada bercak darah maupun tanda penganiayaan di tubuh para korban.
Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan oleh pihak kepolisian di rumah tersebut.
Di rumah korban, tak ditemukan bahan makanan maupun air minum. Penyidik pun kesulitan lantaran diketahui korban sangat tertutup dengan lingkungan.
Tentunya, kejadian ini sempat menyita perhatian publik dan beberapa para ahli.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyampaikan analisanya terkait apa dugaan penyebab tewasnya satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.
Suami istri serta anak perempuan dan ipar ditemukan tak bernyawa dalam keadaan lambung kosong dan tak ditemukan makanan dan air minum di rumah tersebut.
Selain itu kulkas di rumah mereka juga tak ada makanan.
Adrianus Meliala menduga empat anggota keluarga yang tewas tersebut memiliki keyakinan apokaliptik atau keyakinan terhadap akhir dunia.
“Jangan-jangan dari keempatnya penganut paham akhir dunia atau apokaliptik dan mencabut nyawa dengan cara yang ekstrem,” kata Adrianus, pada Sabtu 12 November 2022.
Adrianus menyebut, tewasnya satu keluarga semata-mata karena kelaparan dan tidak punya uang untuk makan adalah sangat tidak mungkin.
Adrianus Meliala justru menilai ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini.
“Saya bayangkan bunuh diri dengan melaparkan diri tetapi saya tidak yakin orang mampu melakukan tindakan seperti itu karena pasti lama dan menyakitkan,” katanya, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.
“Tentu ada motif ya kenapa seperti itu, harus menunggu hasil autopsi yang akurat,” ucapnya Adrianus menilai, skenario pelaparan semakin mungkin sebab ketika ada pihak yang mendorong kelaparan itu terjadi, barulah pihak ketiga mengakhiri hidupnya dengan cara tertentu.
Paham apokaliptik ini tentunya jadi satu tanda tanya bagi orang awam.
Apokaliptik sendiri merupakan aliran yang percaya akan datangnya penghakiman Allah, karena dunia ini sudah jahat dan akan digantikan oleh dunia baru.
Dalam dunia baru itu yang baik akan dianugerahi kebakaan, sedangkan yang jahat akan dihukum.
Menurut pandangan aliran ini, Kerajaan Allah adalah sebuah kenyataan pada akhir zaman. Dunia ini atau zaman ini sudah terlalu jahat dan jelek.
Setelah zaman yang jahat ini hilang lenyap dibinasakan oleh Allah, maka Kerajaan Allah akan menjadi kenyataan di bumi baru dan langit baru yang dijadikan Allah.
Mengutip Kompas.com, polisi pun masih mencari tahu mengapa tidak ditemukan bahan makanan di rumah tersebut.
Namun, polisi menemukan ada struk belanjaan dan menu makanan di dalam rumah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan.
Polisi juga menemukan banyak bedak bayi yang baru dibeli berada di dalam rumah.
Padahal di rumah tersebut tidak ada usia balita.
Selain bedak bayi, polisi juga menemukan kapur barus.
“Kapur barus kan ada ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara), dokter mengatakan bahwa kapur barus bisa menyerap bau,” kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, pada Sabtu 12 November 2022.
Meski demikian, Syafri tidak bisa memastikan apakah kapur barus tersebut sengaja digunakan untuk menghilangkan bau jenazah.(*)
PERISTIWA
Konflik Lahan Antara Warga dengan PT WKS Kembali Memanas, Pemkab Tanjungjabung Barat Dinilai Berpihak Pada Perusahan
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria antara masyarakat dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memanas. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KPA Jambi selaku pendamping masyarakat, Sejajar Institute dan Persatuan Petani Jambi (PPJ) menuding PT WKS melakukan penggusuran lahan warga hingga pemutusan 10 akses jalan masyarakat di Desa Bukit Bakar Jaya, Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat.
Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fran Dodi mengatakan konflik tersebut telah berlangsung sejak 2006 saat PT WKS mulai masuk ke wilayah Bukit Bakar. Menurutnya, sejak saat itu masyarakat terus mengalami penggusuran lahan pertanian dan kebun mereka.
”Yang bertahan sekarang rata-rata hanya memiliki sisa lahan satu sampai dua hektare. Setiap panen selalu terjadi penggusuran,” kata Fran Dodi.
Ia menyebut masyarakat telah berupaya menempuh jalur administratif dengan menyurati Bupati dan DPRD Tanjungjabung Barat. Aspirasi warga sempat difasilitasi Komisi I DPRD melalui pertemuan di Bukit Bakar.
Dalam proses itu, kata Dodi, PT WKS disebut mengakui adanya penggusuran kebun masyarakat seluas kurang lebih 500 hektare dan berjanji melakukan verifikasi objek sengketa. Namun, pada 20 April 2026 perusahaan justru melakukan pemutusan akses jalan masyarakat.
”Hari ini ada sembilan titik jalan yang diputus, bahkan bertambah lagi satu titik” ujarnya.
Fran juga menyoroti pembentukan tim terpadu kabupaten yang disebut telah 2 kali melakukan pertemuan tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Kata Dodi, pertemuan hanya melibatkan perusahaan sehingga berita acara yang dihasilkan menjadi sepihak dan merugikan kelompok tani.
Direktur Sejajar Institute, Eko menilai tindakan pemutusan akses jalan menunjukkan PT WKS tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat.
”Bayangkan satu desa tidak bisa membawa hasil panen keluar. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan hidup masyarakat Bukit Bakar?” kata Eko.
Ia juga menyinggung komitmen keberlanjutan perusahaan yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
”Di forum internasional mereka bicara komitmen penyelesaian konflik dan penghormatan wilayah masyarakat, tetapi faktanya di lapangan, mereka masih melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ketua Persatuan Petani Jambi, Erizal menyebut konflik agraria di wilayah tersebut telah lama diabaikan pemerintah daerah. Ia menilai tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami melihat pemerintah selalu memberikan jawaban yang mengambang. Tidak ada penyelesaian konkret,” kata Erizal.
Ia juga menyoroti sertifikasi internasional perusahaan. Menurutnya, PT WKS tidak layak memperoleh sertifikasi FSC apabila konflik dengan masyarakat masih terus berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya, Warno mengingat kembali bahwa masyarakat telah terus berjuang mempertahankan lahan mereka sejak awal kehadiran PT WKS pada tahun 2006.
Warno mengatakan kelompok tani telah menyampaikan laporan ke berbagai pihak, mulai dari bupati, DPRD hingga kepolisian. Data lahan masyarakat seluas sekitar 500 hektare juga telah diserahkan untuk proses verifikasi.
Namun, menurut dia, PT WKS justru tidak hadir dalam proses verifikasi tersebut dan kembali melakukan pemutusan akses jalan di sejumlah titik.
”Kami tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan tim terpadu. Pemerintah hanya mendengarkan pihak perusahaan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.
Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.
Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.
Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.
Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.
Reporter: Hary Irawan
PERISTIWA
Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.
Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.
Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.
“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.
Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.



