DETAIL.ID, Jakarta – Aktivis Irma Hutabarat mengunggah video di akun YouTubenya yang membicarakan soal saldo rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pembahasan di video itu, saldo rekening Brigadir J disebut mencapai Rp 99,99 triliun.
Video memperlihat Irma mengobrol dengan dengan Ketua LMR RI Glenn Tumbelaka. Dalam tayangan awal, diperlihatkan Surat Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi rekening Brigadir J yang dikeluarkan oleh BNI.
Surat tertanggal 18 Agustus 2022 itu ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI.
Di dalam surat, disebut bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dijalankan berdasarkan surat permintaan PPATK. Rekening diminta untuk dilarang atau dibekukan dalam era waktu lima hari.
Dalam surat itu juga tertera nilai nominal meraih Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet.
“Makara itu Rp 100 triliun, minus Rp 1. Ini nilai nominal di rekening ini. Ini berdasarkan surat dari PPATK. Kalau ini dilakukan penghentian sementara, berarti angka ini benar,” ucap Glenn dalam video.
“100 triliun itu ada? riil?” jawab Irma.
“Riil, jika gak riil, BNI bisa bilang gak ada PPATK di rekening ini jadi gak perlu dilarang,” kata Glenn.
Penjelasan PPATK
Sementara itu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan nominal Rp 1 triliun itu bukan saldo milik Brigadir J, melainkan nilai maksimum untuk pembekuan rekening.
“Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan senantiasa menggunakan nilai tertinggi yang nyaris mustahil,” kata Ivan ketika dikonfirmasi.
Ivan menerangkan setiap PPATK memerintahkan pembekuan rekening seseorang, maka bank secara otomatis akan mengatur jumlah maksimal lewat sistemnya.
Dia pun memberi teladan, jika bank mengatur nilai tertinggi Rp 1 juta, tetapi nasabah bertransaksi sampai Rp 5 juta, maka yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp 1 juta.Â