DETAIL.ID, Jakarta – Sebuah video aksi warga Jambi di gerbang masuk Mabes Polri viral di platform Tiktok. Video tersebut diposting akun LBH Sapta Keadilan. Hingga berita ini diterbitkan, video tersebut telah ditonton 432 ribu kali, like 8.700 dan dikomentari sebanyak 442 kali.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berkaca mata menggunakan baju batik dan tutup kepala hendak masuk ke Mabes Polri, namun dihadang oleh petugas yang berseragam di dadanya bertuliskan POLISI. Petugas tersebut menenteng senjata api laras panjang.
Pria tersebut membawa kertas karton bertuliskan: Pak Kapolri, Saya Minta Keadilan, Saya Bukan Penjahat.
Kepada petugas yang mengadangnya, pria tersebut mengatakan jika tidak boleh menghadap Kapolri, lebih baik dirinya ditembak saja.
“Kalau Bapak memang tidak boleh (tidak memperbolehkan saya ketemu Kapolri), tembak bae saya. Ikhlas saya. Ikhlas, benar, daripada saya balik ke Jambi. Tidak bersalah saya. Daripada saya dipenjaro, tembak saja saya,” kata pria tersebut.
Sementara, seorang pria yang memvideokan kejadian tersebut berupaya membujuk petugas agar membolehkan si pria melakukan aksinya. Namun, petugas justru melarang tindakan memvideokan kejadian tersebut. Petugas kemudian menutup kamera video.
Dalam postingan akun LBH Sapta Keadilan berikutnya terdapat narasi yang menjelaskan aksi pria tersebut. Pria tersebut bernama Sunarya, warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Dia adalah pengusaha tahu Sumedang.
Ceritanya, mulai Mei 2019 Sunarya menjalankan usaha dengan diberi modal oleh Hentong sebesar Rp 150 juta. Kerja sama bisnis ini diikat dengan akte perjanjian yang dibuat oleh notaris. Dalam akte notaris ini disebut perjanjian akan berakhir tahun 2023 dan jika ada perselisihan akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jambi.
Selama bisnis berjalan, Sunarya sudah menyetorkan bagian total keuntungan ke investor sebesar Rp 280 juta. Sayang, pandemi Covid-19 menyerang mengakibatnya usaha tahu Sumedang Sunarya tersendat-sendat. Kemudian, Hentong secara sepihak memutuskan kerja sama dan meminta Sunarya mengembalikan seluruh dana investasi.
Berpegangan akte perjanjian, Sunarya menginginkan kerja sama diakhiri tahun 2023. Lalu Hentong melaporkan Sunarya ke Polsek Jambi Timur dengan tuduhan penggelapan dana. Pada Juli 2022, Sunarya dikirimi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Discussion about this post