PERKARA
Warga Demo Perobohan Graha Lansia, Polda: 10 Saksi Telah Dimintai Keterangan
DETAIL.ID, Jambi – Puluhan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Jambi melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi, Kamis, 10 November 2021.
Massa meminta Polda Jambi segera menangkap orang yang bertanggung jawab dalam perobohan Graha Lansia di Jl Kompol Zainal Abibin Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Rencananya, di lokasi Graha Lansia tersebut akan dibangun rumah sakit oleh Pemerintah Kota Jambi.
Saat menemui massa aksi, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menyatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus perobohan Graha Lansia.
“Sudah sepuluh saksi kita panggil untuk dimintai keterangan. Saat ini masih berproses penyelidikannya,” ujar Ade Dirman.
Dalam kesempatan terpisah Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tony menyebutkan hari ini pihaknya memanggil dan memintai keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi. “Iya, (Kepala Dinas PUPR Kota Jambi) sedang diperiksa,” kata Christian Tony.
Sementara itu, Koordinator aksi Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Jambi Iin Habibi menuding telah terjadi maladministrasi dalam rencana pembangunan rumah sakit dan perobohan Graha Lansia. Menurut dia, batalnya rencana pembangunan rumah sakit tipe C di lokasi tersebut memunculkan persoalan hukum dan kerugian negara.
“Seharusnya, rencana penghapusan aset dan perobohan gedung Graha Lansia terlebih dahulu dimintakan izin ke DPRD Kota Jambi. Tapi, Pemerintah Kota Jambi tidak melakukannya,” ujar Iin Habibi kepada DETAIL.ID seusai unjuk rasa.
Iin juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam perobohan Graha Lansia ini.
Rencana pembangunan rumah sakit semula direncanakan berlokasi di daerah Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Namun, karena lahan yang akan digunakan pembangunan disengketakan warga akhirnya rencana pembangunan rumah sakit dialihkan ke Kelurahan Budiman yang di atasnya berdiri gedung Graha Lansia. Gedung itu pun dirobohkan padahal baru diresmikan beberapa bulan sebelumnya.
Celakanya, Kementerian Kesehatan menolak rencana pembangunan rumah sakit tersebut karena tidak memiliki studi kelayakan dan tidak memenuhi klasifikasi perizinan rumah sakit.
PERKARA
Kapolda Jambi Dilaporkan ke Mabes Polri
DETAIL.ID, Jambi – Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi di Jambi melaporkan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar ke Mabes Polri dan Dewan Pers atas sikap arogan anggota Bidang Humas yang menghalangi wartawan untuk wawancara rombongan Komisi III DPR saat kunjungan di Polda Jambi pada Jumat, 12 September 2025.
Tidak hanya itu, Aliansi yang tergabung dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jambi turut melaporkan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kaurpenmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana dan satu orang petugas harian lepas (PHL) Pury.
Laporan yang dikirimkan pada 16 Oktober 2025 ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian aksi yang dilakukan oleh puluhan jurnalis di Jambi, menyusul tindak penghalangan yang dilakukan petugas Bid Humas Polda Jambi. Aksi para jurnalis dimulai dari aksi diam di depan Mapolda Jambi hingga aksi seribu lilin di Tugu Juang Kota Jambi.
Namun, hingga saat ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar belum memberikan tindakan atau sanksi pada yang bersangkutan. Belum ada juga permohonan maaf kepada para korban dan publik, sebagaimana tuntutan jurnalis di Jambi.
Sehingga, Ketua AJI Jambi, Suwandy Wendy menyebut laporan ini menjadi alarm mengkritisi pihak kepolisian yang masih setengah hati untuk mendukung kebebasan pers di Jambi.
Laporan ini untuk meminta komitmen dari institusi tertinggi Polri, dalam memberikan ruang aman bagi jurnalis di lingkungan Polda Jambi dan kasus penghalangan jurnalis tidak terulang lagi.
“Setelah kampanye dan unjuk rasa dilakukan, Polda Jambi bukannya berbenah justru diduga menyebarkan hoaks di media sosial dengan menyatakan telah bertemu dan meminta maaf kepada para korban,” kata Wendy, saat diwawancarai pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Padahal, kata Wendy sampai hari ini, jurnalis yang menjadi korban penghalang-halangan masih belum ditemui.
Dia menambahkan bahwa, kebebasan pers di Jambi masih terancam. Hal ini memperburuk indeks kebebasan pers (IKP) di Jambi, yang sebelumnya telah turun signifikan di urutan 32 dari 38 provinsi di Indonesia.
“Kita dorong negara melakukam reformasi Polri secara menyeluruh agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Wendy.
Sementara itu Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan mengingatkan agar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar merespons dengan cepat insiden-insiden yang terjadi di lapangan. Apalagi insiden penghalangan atas kerja jurnalistik terjadi di depan mata kapolda sendiri. Ia menyesalkan hal tersebut. “Sangat disesalkan Kapolda membiarkan pembungkaman pers terjadi di hadapannya sendiri,” ujarnya.
Irma juga menyebut bahwa peristiwa melarang dan mendorong wartawan saat melakukan wawancara bisa terjadi akibat kebiasaan dari kerja-kerja Bidhumas Polda Jambi yang kurang memahami Undang-Undang Pers. Padahal, selayaknya para pihak menghormati kerja media sebagai pilar keempat penjaga demokrasi.
Karena itu, katanya, penghalang-halangan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan itu melanggar hukum. (*)
PERKARA
Bela Anaknya, Buruh Serabutan Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Ceritanya…
DETAIL.ID, Jambi – Erwin, seorang buruh serabutan yang tinggal di daerah Buluran, Kota Jambi kini dihadapkan dengan putusan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara lantaran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Jambi yang memutus dan mengadili perkara, terungkap bahwa jerat pidana terhadap Erwin bermula pada awal Agustus 2024 lalu. Kala itu, putri Erwin berinisial R yang duduk di bangku Kelas XI SMKN 1 Kota Jambi disebut mengalami perundungan di sekolah oleh teman sekelasnya berinisial P.
Ketika jam pelajaran bakal mulai, siswa berinisial P disebut mengunci ruang kelas, sehingga R tak bisa masuk kelas, dalam kondisi menangis R lanjut menghubungi ayahnya yakni R.
Erwin lantas mendatangi SMK 1..Di sekolah tersebut dia sebagaimana amar putusan yang dibacakan Hakim, dia memasuki ruang kelas dan menanyakan siapa yang melakukan perundungan terhadap anaknya. Hingga melakukan kekerasan terhadap sosok siswa yang melakukan perundungan terhadap putrinya tersebut.
“Terdakwa maju ke depan (ruang kelas) dan menyebutkan (pada korban) apa mau kau? Terdakwa menendang korban di bagian paha sebanyak 2 kali,” ujar Ketua Majelis Hakim Fita Sipayung, membacakan fakta persidangan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Korban kemudian berlari ke depan, hingga keluar gerbang dikuti oleh terdakwa mengejar korban. Dalam fakta persidangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, perbuatan terdakwa dibuktikan dengan adanya bekas kotor di celana korban, luka lebam pada bagian paha, yang dikuatkan dengan bukti visum.
“Akibat kejadian, anak korban mengalami demam, namun keesokan harinya sudah bisa masuk sekolah. Korban menjadi trauma dan takut ke luar rumah,” ujarnya.
Namun sepanjang persidangan, terdakwa menyangkal perbuatannnya. Kehadiran 4 saksi meringankan yang dihadirkan pada persidangan pun dinilai lebih mendukung keterangan soal anaknya yang mengalami perundungan. Bukan terkait adanya perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan serangkaian fakta persidangan dan alat bukti, majelis hakim meyakini bahwa terdakwa Erwin melakukan tindakan kekerasan terhadap korban P sebagaimana didakwa JPU dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara riwayat terdakwa yang belum pernah dipidana jadi hal meringankan.
“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Halim, Fita, membacakan putusan.
Atas putusan tersebut Erwin, maupun JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir. Namun Erwin hingga ujung persidangan merasa tidak pernah sama sekali melakukan aksi kekerasan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Sementara Leni, orang tua korban yang turut hadir menyaksikan persidangan mengaku kecewa atas vonis rendah majelis Hakim. “Kecewa, belum pas rasanya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Duit BOP Pendidikan Kesetaraan Dikorupsi untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kadis dan Kadisdik Batanghari Jadi Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang terjadi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Kabupaten Batanghari TA 2020 hingga 2023.
Nur Asia, Ketua PKBM Anugrah duduk sebagai terdakwa dan didakwa menyalahgunakan dana BOP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik APBN dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional pendidikan di PKBM tersebut diduga diselewengkan melalui pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan hadir 2 saksi penting yakni Agung Wihadi mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari (2020-2022), serta Zulfadli, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari yang aktif saat ini.
Menurut Agung Wihadi, dana BOP berasal dari APBN dalam bentuk hibah dan pencairannya dilakukan 2 kali dalam setahun, yaitu pada triwulan pertama dan kedua.
“Dua kali pencairan, triwulan pertama dan kedua,” ujar Agung.
Namun di persidangan mantan Kadisdik Batanghari tersebut tampak kesulitan mengingat rincian jumlah dana dan persyaratan pencairannya. Dan lagi, Agung tidak membawa data pendukung di persidangan. Dirinya pun banyak menjawab tidak tahu atas sejumlah pertanyaan JPU dan menyerahkan pada keterangan di BAP.
Sementara itu menurut Zulfadli prosedur pencairan dana BOP yang langsung masuk ke rekening PKBM, dengan pengawasan melalui pembuatan surat pertanggungjawaban dan monitoring minimal sekali dalam setahun.
“Pencairan dananya sudah langsung masuk ke PKBM, untuk mengontrol kami minta surat pertanggungjawaban,” katanya.
Sementara Jaksa dalam dakwaan menguraikan bahwa Nur Asia melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat dokumen fiktif, memalsukan daftar hadir tutor dan peserta, serta menggunakan dana BOP untuk kepentingan pribadi seperti renovasi rumah.
Atas perbuatannya, Nur Asia didakwakan Pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Persidangan masih akan terus berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Reporter: Juan Ambarita

