Walhi Jambi dan LP2LH Laporkan Instansi Pemerintah Ini ke Kejaksaan Perihal Pengelolaan Limbah B3

LIMBAH: Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo dilaporkan dua lembaga lingkungan terkait dugaan pengelolaan limbah B3 ke Kejari Tebo pada Kamis, 8 Desember 2022. (DETAIL/Hary)

DETAIL.ID, Tebo – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo dilaporkan dua lembaga lingkungan terkait dugaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Kamis, 8 Desember 2022.

Kedua lembaga lingkungan itu adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi dan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH). Kedua lembaga ini menunjuk kuasa hukumnya adalah Ramos AH Hutabarat dan kawan-kawan.

Menurut Ramos Hutabarat ada tiga hal penting yang dilaporkan ke Kejari Tebo. Pertama adalah soal dugaan penyimpangan praktik penyimpanan maupun pengelolaan limbah B3. Jumlah limbah farmasi kedaluwarsa tidak tanggung-tanggung, mencapai 9 ton.

“Jumlah limbah B3 yang disimpan ini, kami duga sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya limbah farmasi kedaluwarsa ini sudah di simpan bertahun tahun dan tidak ada upaya melakukan pengelolaan LB3 sesuai dengan aturan,” kata Ramos kepada DETAIL.ID pada Kamis, 8 Desember 2022.

Kedua, menurut Ramos, ada faktor maladministrasi dalam pengelolaan limbah B3. Ketiga, atas dugaan kedua tindakan tersebut, dua lembaga itu diduga pula telah merugikan negara yang nilainya cukup besar.

Ramos mengatakan Tindakan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar merupakan Tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. “Apalagi hal ini diduga dilakukan oleh salah satu instansi pemerintah. Sangat jelas sanksi hukumnya,” ujar Ramos.

Atas dasar itu, Ramos menjelaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum dua lembaga lingkungan melaporkan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Negeri Tebo berdasarkan Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami selaku kuasa hukum tentunya berharap kepada Kejari Tebo agar dapat memproses laporan kami ini, karena hal ini kami pandang perlu dimana setiap kegiatan dan/atau usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah B3 dengan baik dan benar,” ucap Ramos.

Exit mobile version