DAERAH
Soal Kasus Graha Lansia DPP LSM Mappan Tantang Polda Jambi, Mau Dilanjutkan atau Dihentikan?
detail.id/, Jambi – Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo kembali melakukan aksi terkait kasus perusakan Graha Lansia oleh Pemerintah Kota Jambi, di Polda Jambi pada Jumat, 13 Januari 2022.
Dalam orasinya, Hadi Prabowo meneriakkan kembali perusakan kasus Graha Lansia yang sampai kini belum ada titik terang.
“Proyek rumah sakit Tipe C Talang Banjar itu dibatalkan karena tidak punya rekomendasi dari Kemenkes. Setelah dinyatakan tidak memiliki rekomendasi pihak rekanan mengembalikan uang muka sebesar Rp 4 miliar atau 20% dari nilai kontrak,” kata Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo, Jumat, 13 Januari 2023.
Menurut Bowo — sapaan akrabnya, hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesalahan bahkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perencanaan proyek gagal Rumah Sakit Tipe C di Talang Banjar itu.
“Karena perencanaan pembangunan Rumah Sakit Tipe C itu bukan di Graha Lansia tetapi di Pasir Putih,” ujar Bowo.
Selain itu Bowo juga mengungkap kembali kenapa kontrak tidak diteruskan, karena selain tidak punya rekomendasi dari Kemenkes proses pergeseran anggaran juga sama sekali tak pernah dibahas di Banggar DPRD Kota Jambi.
“Di sini ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Pemkot Jambi yang saya katakan kerugian negaranya, dinilai dari mana? Robohnya Graha Lansia yang bahkan, itu baru beberapa bulan setelah selesai dibangun,” katanya.
Hal tersebut pun semakin menguatkan dugaan maladministrasi oleh Pemkot Jambi dimana, kontrak yang dikerjakan oleh rekanan (perusakan Graha Lansia) itu cacat hukum, karena kata Bowo, pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaannya.
“Sudah jelas dan gamblang kasusnya mau nunggu sampai kapan. Ini kasus sudah berjalan semenjak Agustus 2022 kemarin. Penyelidikan terus enggak naik-naik,” kata Bowo.
Setelah berlangsung beberapa saat, massa aksi diterima oleh Kasubdit Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman. Menanggapi aspirasi DPP LSM Mappan, Ade Dirman mengatakan bahwa sampai saat ini kasus Graha Lansia masih tetap diproses oleh pihaknya.
Adapun lamanya proses penyelidikan yang dipersoalkan oleh massa aksi ditanggapi oleh Ade Dirman dengan menyampaikan proses-proses yang sudah dilakukan oleh pihaknya. Mulai dari memeriksa beberapa saksi, hingga menyurati BPKP untuk meminta hasil audit.
“Saya meminta surat kepada BPKP, untuk melakukan audit. Nanti setelah tahapan pemeriksaan selesai kami akan menggelar gelar perkara apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan kepada penyidikan atau tidak hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pihak rekan-rekan LSM Mappan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang
DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.
Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.
“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.
Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.
“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.
Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.
Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)
DAERAH
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.
Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” kata Menteri Nusron.
Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ucapnya.
Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (*)
DAERAH
Kapolres Jember Temui PWI, Buka Ruang Kritik dan Evaluasi
DETAIL.ID, Jember – Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, membuka ruang komunikasi dengan insan pers saat berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Selasa, 8 September 2026.
AKBP Alaiddin datang bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Jember dan diterima langsung Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno, beserta jajaran pengurus.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dengan pembahasan seputar hubungan kepolisian dan media.
Dalam pertemuan itu, AKBP Alaiddin menyebut pers sebagai salah satu mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia juga menekankan perlunya komunikasi langsung agar informasi yang berkembang di ruang publik dapat diklarifikasi dan disampaikan secara akurat.
“Polri dan pers merupakan mitra strategis. Kami akan terus bersinergi dengan baik serta berkomitmen membangun komunikasi yang sehat dan profesional,” ujar AKBP Alaiddin.
Menurut Alaiddin, media tidak hanya menjadi saluran informasi mengenai kegiatan kepolisian.
Kritik dan masukan dari wartawan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polres Jember dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap hubungan dengan PWI Jember tidak berhenti pada pertemuan kelembagaan.
Komunikasi secara berkala dinilai dapat memperkecil ruang kesalahpahaman ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno, mengatakan pihaknya menyambut terbuka kedatangan Kapolres Jember bersama jajaran.
Ia menilai pertemuan tersebut memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan secara langsung.
“Kami sangat senang dan terbuka menerima masukan dari Kapolres Jember. Tentunya ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ucap pria yang akrab disapa Supra tersebut.
Supra mengatakan, PWI Jember tetap menempatkan kerja jurnalistik dalam koridor kode etik dan prinsip keberimbangan.
Kemitraan dengan kepolisian, menurutnya, tidak menghilangkan fungsi pers dalam menyampaikan informasi sekaligus melakukan kontrol sosial.
Ia juga menyebut kepolisian memiliki kebutuhan terhadap media dalam menyampaikan informasi mengenai keamanan, ketertiban, pelayanan publik, maupun program kepolisian kepada masyarakat.
Karena itu, komunikasi dua arah dinilai dapat menjadi ruang untuk melakukan klarifikasi ketika terdapat informasi yang belum utuh atau berkembang di tengah masyarakat.
“Kami berharap sinergitas yang telah terjalin antara PWI Jember dan Polres Jember dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan pada masa mendatang,” katanya.
Pertemuan Kapolres Jember dengan PWI Jember tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menjaga komunikasi antara kedua pihak.
Hubungan tersebut diarahkan tetap berjalan dalam koridor profesional, dengan pers menjalankan fungsi jurnalistik dan kepolisian memberikan akses informasi kepada publik. (*)



