DAERAH
Soal Kasus Graha Lansia DPP LSM Mappan Tantang Polda Jambi, Mau Dilanjutkan atau Dihentikan?
detail.id/, Jambi – Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo kembali melakukan aksi terkait kasus perusakan Graha Lansia oleh Pemerintah Kota Jambi, di Polda Jambi pada Jumat, 13 Januari 2022.
Dalam orasinya, Hadi Prabowo meneriakkan kembali perusakan kasus Graha Lansia yang sampai kini belum ada titik terang.
“Proyek rumah sakit Tipe C Talang Banjar itu dibatalkan karena tidak punya rekomendasi dari Kemenkes. Setelah dinyatakan tidak memiliki rekomendasi pihak rekanan mengembalikan uang muka sebesar Rp 4 miliar atau 20% dari nilai kontrak,” kata Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo, Jumat, 13 Januari 2023.
Menurut Bowo — sapaan akrabnya, hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesalahan bahkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perencanaan proyek gagal Rumah Sakit Tipe C di Talang Banjar itu.
“Karena perencanaan pembangunan Rumah Sakit Tipe C itu bukan di Graha Lansia tetapi di Pasir Putih,” ujar Bowo.
Selain itu Bowo juga mengungkap kembali kenapa kontrak tidak diteruskan, karena selain tidak punya rekomendasi dari Kemenkes proses pergeseran anggaran juga sama sekali tak pernah dibahas di Banggar DPRD Kota Jambi.
“Di sini ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Pemkot Jambi yang saya katakan kerugian negaranya, dinilai dari mana? Robohnya Graha Lansia yang bahkan, itu baru beberapa bulan setelah selesai dibangun,” katanya.
Hal tersebut pun semakin menguatkan dugaan maladministrasi oleh Pemkot Jambi dimana, kontrak yang dikerjakan oleh rekanan (perusakan Graha Lansia) itu cacat hukum, karena kata Bowo, pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaannya.
“Sudah jelas dan gamblang kasusnya mau nunggu sampai kapan. Ini kasus sudah berjalan semenjak Agustus 2022 kemarin. Penyelidikan terus enggak naik-naik,” kata Bowo.
Setelah berlangsung beberapa saat, massa aksi diterima oleh Kasubdit Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman. Menanggapi aspirasi DPP LSM Mappan, Ade Dirman mengatakan bahwa sampai saat ini kasus Graha Lansia masih tetap diproses oleh pihaknya.
Adapun lamanya proses penyelidikan yang dipersoalkan oleh massa aksi ditanggapi oleh Ade Dirman dengan menyampaikan proses-proses yang sudah dilakukan oleh pihaknya. Mulai dari memeriksa beberapa saksi, hingga menyurati BPKP untuk meminta hasil audit.
“Saya meminta surat kepada BPKP, untuk melakukan audit. Nanti setelah tahapan pemeriksaan selesai kami akan menggelar gelar perkara apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan kepada penyidikan atau tidak hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pihak rekan-rekan LSM Mappan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Uncategorized
Kades Susilo Tak Menyangka Korban Dibawa ke Jawa Tengah, Baru Tahu Saat Baca Berita
DETAIL.ID, Merangin – Polemik pemulangan M korban cabul ketua RT di Desa Bukit Beringin Kecamatan Bangko Barat mulai terkuak. Dari perbincangan dengan Susilo, Kades Bukit Beringin mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka saat keluarga pelaku menemui dirinya dan perangkat desa di Kantor Desa pada medio 28 Mei lalu, dan bermohon untuk mengambil M yang masih berada di rumah kades untuk diajak pulang ke rumah pelaku ternyata malah dibawa pulang ke Jawa tengah.
“Awalnya saat itu kami tengah mempersiapkan kunjungan ibu Ketua Penggerak PKK Kabupaten Merangin, disaat bersamaan keluarga pelaku mendatangi kami di kantor desa, bersama dengan dua orang oknum wartawan yang mendampingi,” kata Susilo.
Susilo menjelaskan bahwa kedatangan mereka, untuk mengambil M untuk diajak pulang ke rumah istri pelaku yang tak lain adalah keluarga dekat korban.
“Mereka datang menemui kami, mau membawa korban pulang ke rumah karena kami tau istri pelaku juga keluarga korban. Dua orang oknum wartawan yang mendampingi mereka, juga mengatakan bahwa diberikan kuasa untuk menyelesaikan masalah yang sedang berjalan, dan kami menjelaskan kalau mau bahas masalah ini, nanti tanggal 30 Mei saja datang ke kantor desa,” ujar Kades.
Pada tanggal 30 Mei 2026 usai kunjungan Ketua Penggerak PKK Kabupaten Merangin, sekitar pukul 17.00 WIB istri pelaku dan dua orang oknum wartawan yang mengaku mendapat kuasa dari istri pelaku untuk menyelesaikan kasusnya meminta agar korban M diserahkan kepada istri pelaku.
“Mereka bertiga datang untuk mengambil korban M yang masih bersama saya, namun sempat terjadi perdebatan dengan dua orang oknum wartawan yang mengaku mendapatkan kuasa dari istri pelaku, sebab kami bersikukuh tidak mau mengembalikan dan tidak mau menyerahkan korban untuk dikembalikan ke keluarganya, apalagi proses hukumnya masih berjalan, saat itu masih ada Camat Bangko Barat, orang Dinas UPTD PPA Dinsos, dan juga Sekdes,” ucapnya.
Di tengah perdebatan anak pelaku menangis dan mau ikut bersama korban M, demi rasa kemanusiaan maka Kades kemudian meminta agar istri pelaku dan dua oknum wartawan membuat permohonan pengambilan korban.
“Anak pelaku yang ikut, tiba-tiba nangis dan mau ikut bersama korban M, karena rasa kemanusiaan dan demi keselamatan korban, saya menyarankan agar istri pelaku membuat permohonan, tetapi dengan syarat yang kami ajukan agar istri pelaku menjamin keselamatan korban, dan jika terjadi sesuatu maka istri pelaku wajib bertanggung jawab secara penuh, surat permohonan juga dibubuhi materai dan ditandatangani istri pelaku dan satu orang oknum wartawan, dan saya juga membuat surat serah terima korban kepada istri pelaku,” katanya.
Namun dirinya sangat kaget saat membaca berita media online bahwa korban M ternyata bukan dibawa pulang ke rumah istri pelaku, namun korban M dibawa pulang ke Jawa Tengah, padahal sudah dijelaskan bahwa kasusnya masih berjalan.
“Saya tidak menyangka kalau korban tidak ikut tinggal dengan istri pelaku seperti yang kami bayangkan, sebab sudah kami jelaskan bahwa kasusnya masih berjalan, dan korban masih di perlukan dalam persidangan, saya baru tau korban M sudah di Jateng dan sekolah di sana. Sementara itu ada berita dari keluarga pelaku menyebutkan bahwa informasi negatif yang beredar tidak benar, jujur saja kami tidak menduga jika korban dibawa ke Jateng disaat proses hukumnya belum selesai, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, jika ada pihak-pihak yang menghalangi kasus ini silahkan ditindak demi masa depan korban,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Dua Atlet Kota Pasuruan Raih Medali Perunggu di Kejurda Kapolda Jatim Cup 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Dua atlet karate Kota Pasuruan berhasil meraih medali perunggu dalam ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Kapolda Jatim Cup 2026 yang digelar di GOR Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Surabaya pada 20–21 Juni 2026.
Dari delapan atlet yang diturunkan mewakili Kota Pasuruan, Aline Mizaluna sukses meraih Juara III kategori Kata U-21 Putri. Sementara itu, Lysia Abyta juga berhasil menempati posisi ketiga pada kategori Kumite Junior Putri kelas-53 Kilogram.
Capaian tersebut menjadi hasil positif bagi kontingen Kota Pasuruan di tengah persaingan ketat yang melibatkan atlet-atlet terbaik dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., mengapresiasi perjuangan para atlet yang telah mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi.
”Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan semangat juang para atlet selama menjalani proses latihan. Kami mengapresiasi atlet, pelatih, dan official yang telah berjuang maksimal. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi di masa mendatang,” ujar Titus.
Ketua Official Tim, Senpai Bayu mengatakan hasil yang diraih menunjukkan program pembinaan atlet yang dijalankan selama ini berjalan sesuai target.
”Alhamdulillah dua atlet berhasil naik podium dalam ajang yang sangat kompetitif. Ke depan kami akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan program latihan agar mampu meraih hasil yang lebih baik,” katanya.
Keberhasilan dua atlet meraih podium pada Kejurda Kapolda Jatim Cup 2026 sekaligus memperlihatkan hasil pembinaan olahraga prestasi yang dijalankan melalui sinergi antara KONI Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota.
Reporter: Tina
DAERAH
Aliansi Perempuan Merangin Kecewa, Korban Pulang ke Jawa Tengah Sebelum Kasusnya Diproses Hukum Secara Tuntas
DETAIL.ID, Merangin – Aliansi Perempuan Merangin (APM) kecewa korban pencabulan M yang dipulangkan sementara kasusnya belum diproses hukum hingga tuntas.
“Kecewa sekali. Dari awal saya diajak kades untuk ikut memberikan pendampingan,dan penguatan secara psikologis kepada korban, tapi saat tahu dari media kalau korban dibawa pulang ke Jawa sebelum selesai kasusnya tentu kecewa sekali,” kata Anggota KPM yang akrab disapa Rum pada Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, korban masih perlu pendampingan psikolog, sebab selama ini dirinya ikut mendampingi korban setiap konsultasi dengan psikolog agar mental korban makin kuat dan memiliki rasa optimisme dalam melanjutkan cita-citanya.
“Dari mulai korban divisum sampai dengan pendampingan dari Dinas UPTD PPA Dinsos dan ngantar ke psikolog, saya ikut dampingi. Ini yang membuat saya tidak mengerti kenapa bisa korban diserahkan dan dibawa pulang ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai,” ucapnya.
Dirinya tidak menyangka jika korban sudah dibawa keluarganya ke Jawa padahal banyak pihak sudah meminta agar selama kasusnya belum selesai korban masih di rumah kades.
“Kepada keluarga korban sudah diberi tahu, selama kasusnya belum selesai korban untuk tinggal di sini, dan jika akan melanjutkan pendidikannya silakan saja, ada apa dengan pemulangan korban ke Jawa Tengah,” ujarnya.
DETAIL.ID berusaha mengonfirmasi Kades Bukit Beringin Susilo untuk mendapatkan penjelasan. Namun sayangnya nomor yang bersangkutan dihubungi bernada aktif tetapi tidak pernah diangkat dan saat dikirim pesan WhatsApp juga tidak pernah dibalas.
Reporter: Daryanto



