Connect with us
Advertisement

DAERAH

POJK Ini Diyakini Perkuat Industri Perbankan dan Asuransi Nasional

DETAIL.ID

Published

on

Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dua peraturan OJK (POJK) yang terbaru pada bulan Januari 2023 ini.

Dua POJK itu yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.

Kemudian, POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

POJK ini tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dari keterangan resmi kepada para wartawan, Minggu, 29 Januari 2023, disebutkan dua POJK itu dikeluarkan sebagai komitmen OJK untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.

Disebutkan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif.

Terutama terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK KPMM adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”.

Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini antara lain penyesuaian dengan Standar Basel III reforms.

Antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.

Lalu, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.

Kemudian, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

“POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022,” kata pihak OJK dalam keterangan resminya.

Kemudian, penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi.

Serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi.

Di samping itu, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala.

Juga pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.

Lalu, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking), kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.

Dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Khususnya sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan.

Serta mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Unik! SPPG Kebonsari Jember Pakai Kostum Power Rangers saat Antar MBG ke Sekolah

DETAIL.ID

Published

on

Anggota SPPG Kebonsari foto bersama anak-anak PAUD, Rabu, 21 Januari 2026. (DETAIL/Dyah)

DETAIL.ID, Jember — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kebonsari, Jember, mengenakan kostum Power Rangers saat mengantarkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah di wilayah Jember.

Kegiatan tersebut dilakukan tim SPPG Kebonsari sebagai bagian dari metode distribusi MBG kepada peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.

Kostum Power Rangers dikenakan saat petugas mengantarkan makanan ke sekolah.

Kepala SPPG Kebonsari, Agung Indra Permana, menyampaikan alasan penggunaan kostum tersebut untuk menjaga antusiasme siswa saat menerima makanan.

“Alasannya supaya siswa tidak bosan dan siswa semakin semangat dalam menyantap menu yang kita sajikan setiap hari,” katanya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut Agung, karakter Power Rangers dipilih karena dekat dengan dunia anak-anak dan identik dengan sosok pahlawan.

“Alhamdulillah siswa sangat positif, sangat senang sekali karena kostum Power Rangers ini kan menggambarkan superhero. Jadi siswa-siswa sangat antusias bahkan sampai mengajak foto bersama,” ujarnya.

Agung menyebut respons serupa juga datang dari tenaga pendidik di sekolah.

“Tidak hanya siswa, guru juga antusias sekali ketika tim kita memakai kostum seperti ini,” ucapnya.

Ia menyatakan penggunaan kostum tersebut baru dilakukan pertama kali dan mendapat respons positif di lapangan.

“Ini kita baru pertama kali memakai kostum. Alhamdulillah respon dari siswa sangat positif. Semoga ke depannya kita bisa terus berinovasi agar program makan bergizi gratis ini dapat benar-benar bermanfaat bagi siswa dan bagi seluruh stakeholder ekonomi yang terlibat dalam MBG ini,” katanya.

Diketahui, SPPG Kebonsari saat ini menyalurkan MBG ke sejumlah sekolah di Jember, mulai dari PAUD hingga SMA.

“Untuk SD kita menyasar SD Kebonsari 2, 3, dan 5. Untuk SMP kita ke SMPN 11 Jember, dan untuk jenjang SMA kita kirim ke SMAN 1 Jember,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

DAERAH

Peran Sentral Dr. Derliana dalam MGMP Bahasa Arab se-Sumbar: Konsep Pembelajaran Mendalam dan KBC sebagai Fondasi Pembaruan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang menunjukkan kontribusi nyatanya dalam pengembangan pendidikan dengan menjadi tuan rumah kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Arab se-Sumatera Barat pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di aula pesantren tersebut menghadirkan Mudir Pesantren Kauman, Dr. Derliana, M.A., sebagai narasumber utama.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, H. Mukhlis M., S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran MGMP Bahasa Arab.

“Saya berharap forum ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan Bahasa Arab di Sumatera Barat,” ucapnya, mendorong para guru untuk terus berinovasi.

Pada sesi pemaparan, Dr. Derliana membuka materi dengan mengutip semangat dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Prof. Abdul Mu’ti.

“Kalau orang berpikir dengan growth mindset, maka dia yakin masalah yang sedikit itu jalan keluarnya banyak. Karena itu jangan menyerah, jangan putus asa, yakinlah ada jalan keluarnya,” ujarnya, mengutip sang menteri.

Dr. Derliana kemudian mengupas tuntas konsep Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) sebagai jawaban atas tantangan zaman. Menurutnya, perubahan era menuntut transformasi metode mengajar di kelas. Beliau mengungkapkan, pendekatan ini harus diterapkan, mengingat data hasil PISA 2022 yang menunjukkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS) siswa Indonesia dalam menjawab soal masih berada di angka 1%.

“Pembelajaran Mendalam bukan sekadar transfer pengetahuan, tapi membangun pemahaman yang bermakna,” katanya. Dr. Derliana memaparkan tiga prinsip utama pendekatan ini:
Berkesadaran: Pembelajaran dilakukan dengan penuh pemahaman dan tujuan.
Bermakna: Materi dikaitkan dengan konteks kehidupan nyata.
Menggembirakan: Menciptakan suasana belajar yang positif dan memotivasi.

Sesi kedua kegiatan lebih mengerucut pada teknis penyusunan disain pembelajaran berbasis Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta. Antusiasme tinggi terlihat dari seluruh peserta yang menyimak paparan Dr. Derliana, yang pengalamannya telah malang-melintang di dunia pendidikan, baik di tingkat Sumatra Barat maupun nasional.

Diskusi berjalan hidup dan memancing rasa penasaran peserta. Salah satu guru, Irsyadul Hamdi dari MAN 2 Bukittinggi, menyampaikan pandangannya.

“Bahasa Arab hendaknya diajarkan secara holistik. Apapun pelajarannya, bahasa Arab bisa menjadi jembatan untuk memahaminya,” ujarnya. Pandangan ini mendapat persetujuan dan diamini oleh seluruh peserta MGMP yang hadir.

Kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat ini ditutup dengan sesi foto bersama, mengabadikan semangat kolaborasi para guru bahasa Arab se-Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Geser Stiker Segel Pajak, Bapenda Jember Layangkan Surat Teguran ke Eterno

DETAIL.ID

Published

on

Tim gabungan memasang stiker segel di Eterno, Senin, 22 Desember 2025). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melayangkan surat teguran kepada pengusaha Eterno setelah menemukan stiker segel pajak yang dipasang tim gabungan dipindahkan dari posisi awal.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menyatakan pemindahan stiker segel itu terdeteksi saat pengawasan terhadap tiga objek pajak bersama Kejaksaan Negeri Jember dan Satpol PP.

“Bahwa dari tiga objek tersebut, satu objek pajak yaitu Eterno yang kita lakukan penempelan stiker dari hasil pengawasan oleh tim Bapenda ditemukan bahwa stiker berpindah tempat dari awal yang kami lakukan penempelan bersama Kejaksaan Negeri Jember dan juga Satpol PP,” katanya, Selasa, 20 Januari 2026.

Bapenda menegaskan telah mengirimkan surat teguran agar stiker dikembalikan ke posisi semula kemarin Senin, 19 Januari 2026.

“Terkait hal tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak Eterno, yaitu melalui surat teguran yang sudah kami kirimkan pada hari Senin kemarin (19/1) untuk segera mengembalikan kepada tempat semula, dikarenakan secara ketentuan peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan bahwa bila memindah dari stiker tersebut bisa diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yudho.

Selain pemindahan segel, Bapenda juga mencatat belum ada iktikad baik dari Eterno maupun dua objek lain untuk menuntaskan tunggakan pajak.

“Penempelan stiker itu bukan upaya terakhir dari Bapenda, kami masih sifatnya preventif,” kata Arief.

Ia juga menyebut langkah lanjutan penertiban dapat melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk opsi pemblokiran rekening bagi wajib pajak menunggak.

“Ke depan kami pun akan lebih gencar. Kami tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan dengan lembaga atau instansi lain dalam hal pemblokiran terhadap rekening dari wajib pajak yang menunggak hingga menyelesaikan proses tunggakan dari pajak tersebut,” tuturnya tegas.

Sebelumnya, Bapenda Jember bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan melalui penempelan stiker peringatan terhadap tiga unit usaha besar yang menunggak pajak di sejumlah lokasi usaha, Senin, 22 Desember 2025.

Dalam data Bapenda, Java Lotus tercatat menunggak sekitar Rp4,3 miliar, sedangkan Foodgasm sekitar Rp200 juta terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs