Robert Fratta (65) dinyatakan bersalah atas pembunuhan Farah pada November 1994 lalu. Ia menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menembak mati istrinya itu di garasi rumahnya di Atascocita, Houston.
Fratta menghabisi nyawa istrinya lantaran adu mulut duduk perkara perceraian dan hak asuh anak. Saat itu, Fratta masih berusia sekitar 35 tahunan dan masih menjabat sebagai petugas keamanan publik kepolisian Missouri.
Fratta divonis eksekusi mati pertama kali pada 1996 kemudian. Namun, vonis pengadilan itu sempat dibatalkan hakim federal.
Pihak berwenang lalu melakukan persidangan ulang atas masalah Fratta sampai kesannya ia kembali divonis eksekusi mati pada 2009 lalu.
Dikutip Associated Press (AP), eksekusi mati kesannya dikerjakan kepada Fratta pada Selasa, 10 Januari 2023.
Fratta dieksekusi mati dengan cara disuntik mati di lembaga pemasyarakatan negara bagian di Huntsville.
Selama sekitar tiga menit sebelum eksekusi dimulai, penasihat spiritual Fratta, Barry Brown, berdoa untuknya. Fratta ketika itu telah terbaring di ranjang maut dengan kondisi terikat dan jarum suntik di setiap lengannya.
Sipir penjara juga sempat mengajukan pertanyaan terhadap Fratta kalau ingin mengutarakan kata-kata terakhir sebelum eksekusi mati dilakukan.
Namun Fratta cuma menjawab: “Tidak.”
Brown pun melanjutkan membaca ayat-ayat doa saat takaran mulai disuntikkan ke Fratta.
Fratta tak usang menutup matanya dan menarik napas panjang sampai terdengar suara dengkuran enam kali sebelum nadinya dinyatakan berhenti total dan meninggal dunia.
Fratta dinyatakan meninggal pukul 19.49 waktu setempat, 24 menit sehabis takaran obat mematikan pentobarbital disuntikkan ke lengannya.