Hal itu disampaikan Bripka RR dalam sidang dengan jadwal pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa , 24 Januari 2023.
Ricky tak menduga peristiwa pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah yang diklaim selaku kejadian pemerkosaan oleh Brigadir J terhadap Putri, turut mneyeretnya ke meja hijau.
Ia memastikan bahwa dirinya tak mengenali rencana pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
“Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum selaku bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada planning pembunuhan terlebih dianggap selaku bagian dalam planning tersebut,” kata Ricky sembari menangis.
Ricky menerangkan pengamanan senjata Brigadir J dijalankan alasannya dikala itu telah terjadi kericuhan antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J. Kepada Ricky, Kuat mengaku sempat menjinjing pisau untuk mengejar Brigadir J.
Ricky selaku anggota Polisi Republik Indonesia sekaligus orang yang dituakan di rumah Magelang, mempunyai ide mengamankan senjata Brigadir J selaku bentuk persiapan terjadinya kericuhan kembali antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J.
“Saya selaku seorang anggota Polri, selaku senior dan selaku yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk persiapan dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka,” ujarnya.
Tak hanya mengamankan senjata milik Brigadir J, Ricky juga mengaku mengamankan sebilah pisau yang dipakai Kuat Ma’ruf untuk memburu Brigadir J.
“Tindakan pengawalan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucapnya.
Selain itu, Ricky mengaku tak mengenali duduk perkara antara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J dan adanya ancaman yang diberikan oleh Brigadir J kepada Putri.
Ricky menyebut tak pernah ada masalah antara dirinya dengan Brigadir J baik secara eksklusif maupun secara kedinasan.
Ia membantah mendapatkan perintah mengamankan senjata Brigadir J sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa bahwa hal itu menjadi bagian dari penyusunan planning pembunuhan.
“Berdasar informasi saksi yang datang di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait penjagaan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.
Ricky menyebut keterangannya itu didukung oleh hasil investigasi tes poligraf atas pertanyaan pengawalan senjata Brigadir J dilakukan menurut perintah seseorang.
Saat itu Ricky mengatakan tak ada seorang pun yang memberinya perintah untuk mengamankan senjata Brigadir J. Hasil tes poligraf menyatakan bahwa Ricky jujur dalam menawarkan info.
“Didukung hasil pemeriksaan Polygraph kepada saya dengan issue ‘Apakah ada seseorang yang menyuruh mengamankan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat?’ yang saya jawab ‘tidak ada” dan terindikasi jujur dengan skor +11,” ujar Ricky.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara alasannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Ricky dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang aturan pidana.