“[Absennya aturan yang mengontrol curi-curi kampanye] ini sesuatu yang bolong dalam regulasi kita,” kata Lolly di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis , 26 Januari 2023.
Dengan absennya hukum itu, Lolly menerka akan ada politisi yang curi-curi kampanye melalui media umum sebelum memasuki masa kampanye untuk Pemilu 2024.
Ia menyebut hal ini memiliki peluang terjadi karena terdapat jangka waktu yang panjang sebelum memasuki masa kampanye.
“Sekarang kala panjang sekali untuk menuju November [dimulainya kurun] kampanye, sehingga disinyalir akan aneka macam orang menyatakan diri sebagai bakal kandidat menggunakan akun media sosial, kemudian mengampanyekan,” ujar dia.
Ia pun menegaskan hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan Bawaslu masih merencanakan aturan tersebut.
“Untuk itu, kami duduk bersama untuk menyepakati hal-hal yang mampu menjawab kebutuhan ini dan ini semua sedang berproses,” ucap Lolly.
Lolly mengklaim Bawaslu sudah lama menjalin komunikasi dengan para platform media umum dari mulai Facebook sampai TikTok.
“Sejak permulaan kami membangun komunikasi dengan Facebook, WhatsApp, teman-sobat meta karena di situ ada WhatsApp, Instagram, dan sebagainya, tergolong dengan Google dan TikTok,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan PKPU 3/2022, periode kampanye pada Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kendati begitu, KPU dan Bawaslu mengijinkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum periode kampanye Pemilu 2024 dibuka pada November 2023.
Jelang akhir tahun kemudian, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas cuma dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi misi partai.
Namun seseorang atau figur parpol dihentikan menyosialisasikan diri sebagai calon akseptor pemilu, baik untuk legislatif atau direktur mirip capres atau cawapres.
“Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya yakni tanda gambar partai, nama partai, lalu nomor urut partai, dan visi misi partai,” kata Hasyim di kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022).
Sementara, kata Hasyim, sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diizinkan untuk ketua lazim dan sekretaris jenderal partai tingkat sentra, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah.
(mnf/kid)