Medan – Punya puluhan surat tanah dan bangunan, dua kapal speedboat ukuran besar, 1 speedboat ukuran kecil, puluhan jetski, serta segudang harta lainnya, namun kini semua disita aparat hukum.
Itulah yang kini dialami oleh Apin BK alias Jonni, si bos judi online Kota Medan yang sempat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari kejaran aparat hukum.
Kepada para wartawan di Medan, kemarin, Kajati Sumut Idianto S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan S.H.,M.H, menyebutkan sebelumnya telah dilakukan tahap II untuk perkara tindak pidana judi online Apin BK.
Yos bilang berkas perkara tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Apin BK alias Jonni juga dinyatakan lengkap (P21).
“Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya sudah lengkap,” kata mantan wartawan Harian Medan Bisnis ini
Sebagai informasi, tahap II terkait tindak pidana pencucian umum (TPPU) tersangka Apin BK alias Jonni oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut ke JPU.
Acara itu disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut Idianto SH MH di halaman belakang Mapolda Sumut, Kamis, 26 Januari 2023.
Barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, lanjut Yos, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah.
Kemudian, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up.
“Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar,” kata Yos A Tarigan.
Ia menambahkan, tersangka antas nama Apin BK alias Jonni disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada saat tahap II, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa JPU akan bekerja sesuai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kajari Medan.
“Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Idianto.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa, 13 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni.
Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.
Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut.
Dalam perkara judi online ini, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Tersangka Apin BK dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” ujar Yos Tarigan.
Reporter: Heno
Discussion about this post