Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan sehabis Kejati DKI menyatakan berkas perkara Teddy dan para tersangka yang lain lengkap atau P21.
Sebelum dilimpahkan, Teddy cs apalagi dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, seluruh tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.
“Sudah dicek dari pagi. Iya sudah dicek, seluruhnya sehat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu, 11 Januari 2023.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka praduga kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini disangka menjadi pengendali pemasaran narkoba seberat lima kilogram.
Selain Teddy, ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka. Yakni AKBP Dody yang ialah mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian, juga ada enam tersangka lain yaitu warga sipil juga ditetapkan selaku tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Dalam masalah ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.