Hal tersebut diungkap kakak Arif Rachman, Arief Riadi Arifin dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari.
Sang ayah yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua itu, kata dia, meminta supaya Arif melawan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan mengungkap peristiwa yang bantu-membantu di paras persidangan. Sang ayah juga meminta agar Arif tak takut untuk melakukan hal tersebut.
Saat peristiwa pidana itu terjadi, Arif Rachman yakni Wakaden B Biro Paminal Propam Polri.
“Yang jelas kami semua tetap mendukung, dan ayah aku berpesan pada adik aku, buka semua kalau memang kau dijerumuskan atau kau dibohongi maka lawan tidak perlu takut itu,” kata Arif dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
“Berarti memang setelah mendapat perintah lawan baru melawan gitu ya?” kata penasihat aturan Arif.
Arif mengatakan usai adiknya mendapat perintah itu dari sang ayah, barulah Arif Rachman mempunyai keberanian untuk mengungkap perkara tersebut.
“Ya sehabis dia mendapat perintah musuh, baru ia membuka diri untuk melawan,” ujarnya.
Ia juga menyebut masalah yang menjerat adiknya itu menjadi pukulan berat bagi keluarga. Pasalnya, anggota keluarga mereka sebelumnya tak pernah terlibat problem aturan.
“Tidak ada dari kami yang pernah terlibat dengan persoalan hukum. Tentunya ini sungguh berat sekali kami hadapi. Apalagi adik aku ini ialah kebanggaan kami semua. Jadi ini berat buat kami semua,” kata Arif.
Arief Riadi Arifin dihadirkan di sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J selaku saksi a de charge atau saksi merenggangkan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.
Arif Rachman Arifin didakwa melaksanakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan masalah praduga pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilaksanakan Arief bantu-membantu dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berniat terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronika terkait pembunuhan Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.