DETAIL.ID, Jambi – Dr. Herry Permana, Koordinator Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI mengatakan tidak ada kerumitan soal regulasi dalam mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hanya saja dalam prosesnya penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) lintas kelembagaan. Hal tersebut disampaikan oleh Herry Permana saat menjadi narasumber dalam FGD DPW APRI Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa, 10 Januari 2022 dengan tema “Solusi Cepat Legalisasi Tambang Rakyat. Rakyat Sejahtera, Kawasan Lestari, Daerah Untung”
“Kalau menurut saya, tidak ada kerumitan. Hanya saja perlu kolaborasi ya, karna lintas KL, masalahnya karna ada kementerian ESDM sebagai yang menetapkan wilayahnya (WPR) lalu yang menerbitkan izinnya Gubernur,” kata Herry Permana, Selasa 10 Januari 2022.
Lebih lanjut Hery menjelaskan didalam proses penerbitan IPR terdapat setidaknya beberapa domumen yang harus dipenuhi, salah satunya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) yang disetujui oleh KLHK.
Penetapan WP oleh Menteri ESDM, penerbitan IPR oleh Gubernur.
“Ya itu regulasinya begitu, saya pikir cuman perlu kolaborasi aja. Kemudian bagaimana memberikan kemudahan dalam kontruksi hukum supaya ga salah,” ujarnya.
Terakhir menurut Herry Permana, menyampaikan saat ini semua lembaga perlu menjadi mitra untuk membangun negeri.
“Saya pikir kalau kemitraan dalam rangka untuk membangun siapapun punya peran. Harus kita lihat dalam konstruksi yang positip. Republik ini kan membutuhkan sinergitas,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post