Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan langkah-langkah pemerkosaan yang dikerjakan oleh pelaku FBS (37) kepada korban berinisial SK (13) terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023 di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Satake Bayu menerangkan menurut keterangan ayah korban berinisial SD, saat itu korban dan keluarga berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar untuk melaksanakan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.
Sekitar pukul 16.00 WITA, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat ada orang yang mengikutinya dari belakang. Korban hanya berpikir bahwa orang tersebut juga akan buang air kecil, alasannya adalah itu korban tidak meletakkan curiga sama sekali.
Setelah itu, korban mencuci tangan di sebuah wastafel dan saat itu pelaku melihat mata korban dan korban merasa seperti dihipnotis oleh pelaku sehingga begitu saja bersedia dituntun oleh pelaku untuk masuk bilik kamar kecil sambil jongkok.
Di dalam toilet, tersangka meminta korban untuk membuka celana, korban sempat menolak, namun tetap dipaksa oleh pelaku. Akhirnya korban pun mau mengikuti kemauan pelaku. Pelaku pun melancarkan aksinya melecehkan korban.
Setelah itu, korban dipaksa untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan si pelaku keluar lebih dulu agar tidak dikenali oleh orang lain.
Usai mengalami langkah-langkah pelecehan tersebut, korban panik sehingga cukup usang di dalam kamar mandi dan sehabis beberapa ketika baru berani untuk keluar. Korban pun melaporkan insiden tersebut kepada ayah dan ibunya.
Mendengar peristiwa yang dialami anak mereka, kedua orang renta korban melaporkannya kepada keselamatan Bandara. Pihak keamanan Bandara pun langsung menganalisa CCTV yang ada dengan mencocokkan ciri-ciri laki-laki yang disebutkan oleh korban. Beberapa waktu sehabis itu pihak keselamatan Bandara berhasil menangkap pelaku FBS.
Orang renta korban pun melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Usai menerima laporan tersebut, Penyidik Polda Bali eksklusif bergerak cepat membuat manajemen penyidikan, melakukan VER (Visum Et Repertum) kepada korban di RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar, melakukan olah kawasan insiden kasus di Bandara Ngurah Rai, Denpasar dan menganalisa rekaman CCTV yang ada di TKP, serta melakukan investigasi terhadap saksi-saksi.
Setelah memeriksa lima orang saksi, pada tanggal 5 Januari 2023 pukul 18.00 WITA menurut surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum Polda Bali, penyidik melakukan gelar kasus dan eksklusif menahan tersangka FBS bertempat di Rutan Polda Bali.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 aksara E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 perihal Perlindungan Anak,” kata Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu.