Sibisa – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada 28 November 2022 akhirnya mengabulkan permohonan tergugat sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 26/G/2022/PTUN.MDN tanggal 4 Agustus 2022.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan ini diambil lewat musyawarah A. Syaifullah SH sebagai Hakim Ketua Majelis dan Guruh Jaya Saputra SH MH serta Jamres Saraan SH MH – masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Soloan Sirait selaku penggugat mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia.
“Saya berterima kasih pada Presiden Joko Widodo dan seluruh aparatur hukum yang ada di negeri ini,” kata Soloan Sirait didampingi pengacaranya: Sepri Ijon Maulana Saragih dan Parulian Hutapea kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Januari 2023.
Soloan mengaku bersyukur, dengan putusan tersebut maka tanahnya seluas 3,2 hektare yang diklaim masuk dalam areal Bandara Sibisa seluas 40 hektare yang berada di Desa Pardamean Sibisa, Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatra Utara kini kembali menjadi hak miliknya.
Ia bercerita pada tahun 2016, tanahnya sempat diukur oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir. Kala itu ia sudah melarang namun larangannya tak diindahkan. Sampai akhirnya terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 02/Pardamean Sibisa terbit tanggal 28 Februari 2017, berdasarkan Surat Ukur No.36/Pardamean Sibisa/2017 tanggal 10 Februari 2017, seluas 40 hektare atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
Atas terbitnya SHP tersebut, Soloan melalui kuasa hukumnya kemudian pada tahun 2020 mengajukan gugatan ke PTUN Medan yang kemudian putusan PTUN kemudian mengabulkan gugatannya serta diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada 28 November 2022.
Discussion about this post