Hal itu disampaikan Putri saat diperiksa selaku terdakwa dalam sidang pembunuhan bermaksud Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.
Bermula saat hakim anggota Morgan Simanjuntak meminta agar Putri berhenti menangis di persidangan. Ia berkelakar jikalau Putri menangis terus menerus, majelis hakim pun akan ikut menangis.
“Sudah, jangan nangis ya. Lama-usang hakimnya jadi ikutan nangis,” kata hakim Morgan.
Hakim Morgan kemudian mengonfirmasi terhadap Putri terkait kesiapannya dalam memperlihatkan keterangan di persidangan.
Meski tengah dalam keadaan yang kurang sehat, Putri mengaku akan berupaya secara maksimal dalam memberi kesaksian.
Hakim lantas mengajukan pertanyaan terkait era penahanan yang sudah dijalani Putri usai ditetapkan selaku terdakwa pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Putri mengaku telah berada dibalik jeruji besi semenjak 30 September 2022. Ia awalnya ditahan di Mako Brimob lalu dipindahkan ke Rutan Kejagung pada 5 Oktober lalu.
“Kaprikornus sudah 151 hari telah, Sambo juga 151, ya?” kata hakim Morgan.
“Iya, Yang Mulia,” ujar Putri.
Hakim Morgan lantas menanyakan alasan Putri ditetapkan sebagai tersangka masalah pembunuhan berniat terhadap Brigadir J.
Sembari menangis, Putri mengaku tak mengenali argumentasi dirinya ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kamu kenapa dijadikan tersangka?” kata hakim Morgan.
“Saya juga tidak tahu, Yang Mulia, alasannya adalah saya sebenarnya adalah…,” kata Putri sembari menangis.
Putri sempat berhenti beberapa dikala saat menawarkan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia pun menangis secara terus menerus.
“Tidak apa-apa jikalau tidak tahu nanti akan kita usulandi putusan ya,” kata hakim Morgan.
Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak kriminal pembunuhan berniat kepada Brigadir J. Tindak pidana itu dijalankan bantu-membantu dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan disangka karena Putri sudah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini sudah disanggah oleh pihak keluarga Brigadir J.