“Terbaru, katanya Ferry kirim surat ke penyidik dengan menyampaikan ‘saya masih cinta’ [dititipkan] ke penyidik untuk dipertemukan [dengan Venna],” kata Hotman Paris usai mendampingi Venna Melinda di Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis , 26 Januari 2023.
“Polisi bertindak fair, tadi suratnya ditunjukkan dan Venna menyampaikan dengan tegas, ‘No! Saya enggak mau bertemu lagi!'” tuturnya.
“Kaprikornus informasi-isu di luar mirip perdamaian akan dibuat itu tidak benar,” kata Hotman.
“Saya memaafkan, namun proses aturan tetap berjalan,” kata Venna menimpali Hotman.
“Artinya, tidak akan berdamai secara aturan,” timpal balik Hotman.
Hotman Paris dan Venna Melinda kembali tiba ke Polda Jawa Timur pada Kamis , 26 Januari 2023 untuk memperlihatkan sejumlah bukti pemanis dalam penyidikan prasangka perkara KDRT dari Ferry Irawan ke Venna Melinda.
Sejumlah bukti tersebut tergolong hasil pemeriksaan medis oleh sejumlah dokter soal fraktur atau retak di bab tulang rusuk Venna yang disebut akibat ulah Ferry, serta hasil investigasi psikologis.
Venna menerangkan bahwa fraktur yang ada di tulang rusuknya terjadi sebagai “akumulasi” dari tindakan Ferry melaksanakan piting terhadap dirinya selama ini.
“Kalau lihat di gambar ini kan ada ukiran, jadi ini ialah [akhir] tekanan. Ferry itu kan pesilat, kalau ia piting tubuh orang, jikalau aku lagi dipiting, tubuh aku bisa lemas,” kata Venna menawarkan gambar hasil pemeriksaan terhadap tulang rusuknya.
“Saya hingga harus bilang, hati-hati itu patah. Sering banget. Kalau aku habis dipiting itu aku tiga hari enggak bisa ngapa-apain, tidur saja sakit, namun ia bilang ‘itu nanti diobati’,” tuturnya.
Venna kemudian mengaku kurun itu dirinya sukar mengambarkan pitingan tersebut kepada orang lain sebab tidak meninggalkan bekas lantaran luka tersebut berada di dalam tubuhnya.
Venna Melinda sebelumnya melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas prasangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di suatu kamar hotel di Kediri, Minggu , 8 Januari 2023.
Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin , 16 Januari 2023. Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi pada Jumat , 20 Januari 2023, pihak kepolisian belum mengabulkan permintaan tersebut.
Ferry jadi tersangka dalam perkara ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 perihal KDRT dengan bahaya lima tahun penjara.
(frd/end)