DETAIL.ID, Medan – Para guru di Kecamatan Medan Marelan telah menyampaikan pengaduan secara resmi ke Ombudsman Perwakilan Sumatera beberapa waktu yang lalu.
Pengaduan itu terkait dengan dugaan pemotongan dana milik para guru yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pengurus KGPN Medan Marelan.
Para guru merasa semakin resah ketika mendengar kabar dari para pengurus KGPN Medan Marelan kalau koperasi dinyatakan kolaps.
Tentu saja para guru panik karena dana simpanan para guru yang mencapai puluhan juta Rupiah tidak dikembalikan.
Dari informasi yang diperoleh para wartawan di Medan, Jumat, 13 Januari 2023, para guru yang mengeluhkan hal itu mencapai puluhan orang.
Adapun perwakilan para guru yang menyampaikan keluhan para guru terkait olah para pengurus KGPN Medan Marelan itu sekitar 10 orang.
Mereka antara lain Ade Fitriani, Nurmina Harahap, Dian Sihotang, Lambok Sinaga.
Lalu Lasmidah Br Nadek, Asmiah Pasaribu, Yusmala, Benny S, dan Mazrial.
Kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mereka mengaku mulai curiga adanya ketidakberesan pengelolaan KGPN sejak akhir tahun 2021 lalu.
Pasalnya pada RAT (rapat tahunan anggota). Sebab, jumlah kekayaan koperasi beberapa tahun terakhir terus menurun.
Pada tahun 2016, dalam RAT koperasi ini dilaporkan memiliki kekayaan Rp 5,07 miliar, tapi pada RAT tahun 2021 lalu, kekayaannya anjlok hingga tinggal Rp 1,9 miliar.
“Ini sangat aneh. Padahal setiap bulan gaji kami langsung dipotong Bendahara Subdis Dinas Pendidikan,” kata seorang guru.
Nilai potongannya sebesar Rp 200.000Â untuk iuran koperasi guru, Rp 100.000 iuran KGPN Kota Medan, dan Rp 100.000 iuran KGPN Medan Marelan.
“Belum lagi uang pangkal dan sumbangan sukarela yang kami berikan, dalam laporan pengurus semuanya tak jelas,” ujar guru tersebut.
Para guru ini curiga ada oknum-oknum pengurus koperasi yang terdiri dari kepala-kepala sekolah SD di Kecamatan Medan Marelan yang menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota itu.
Indikasinya, sebut salah seorang guru, dalam setiap RAT, dilaporkan ada dana keluar untuk biaya kantor dan keperluan kantor yang jumlahnya cukup besar.
Tetapi hingga kini mereka tak tahu di mana kantor koperasinya, padahal koperasi ini sudah berusia 22 tahun.
“Selama ini, kalau mau berurusan dengan koperasi, misal mau minjam uang, ya kami menghubungi atau menjumpai pengurus secara langsung ke sekolahnya atau ke rumahnya,” kata guru lainnya.
Atau, sambung guru lainnya, meminjam dana melalui kepala sekolah tempat mereka mengajar.
Kalau untuk pembayaran iuran bulanan yang Rp 100 ribu itu serta membayar cicilan jika guru ada meminjam uang koperasi.
“Itu langsung dipotong oleh bendahara dari gaji setiap bulan,” ucap guru lainnya.
Ketidaktransparanan pengurus juga dalam hal pengelolaan dana sumbangan sukarela anggota yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Dana sumbangan sukarela ini peruntukkannya adalah untuk dana tolong-menolong anggota.
Misal untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak anggota yang kurang mampu, bantuan biaya kemalangan dan lainnya.
“Tetapi laporan penggunaan dana sumbangan sukarela itu juga tak jelas,” kata guru tersebut.
Yang paling parah sejak setahun belakangan ini, para anggota tak lagi diperkenankan untuk meminjam dana koperasi dan pembagian SHU yang sangat minim.
“Pengurus bilang, koperasi sudah hampir kolaps. Alasannya karena banyak kredit macet,” ujar guru lainnya.
Terus, kata mereka, ada beberapa anggota yang tak lagi bisa bayar cicilan karena sudah meninggal.
Tapi setelah mereka telusuri, itu hanya alasan pengurus.
Sebab, kata mereka, bagaimana mungkin ada kredit macet padahal iuran dan cicilan pinjaman langsung dipotong dari gaji.
“Terus anggota yang telah meninggal, pihak ahli warisnya telah melunasi cicilan di koperasi dari uang asuransi kematian yang didapat,” kata guru lainnya.
“Jadi dugaan kami, ini hanya akal-akalan pengurus. Karenanya kami minta agar ada audit,” papar guru lainnya.
Dalam rapat bulan Agustus 2022 lalu di sebuah sekolah swasta, yang dihadiri pengurus, seratusan anggota dan perwakilan Dinas Koperasi Kota Medan, telah ada kesepakatan agar audit itu dilakukan paling lama 3 bulan setelah pertemuan itu.
Namun, hingga kini para pengurus koperasi terus membuat alasan, sehingga audit itu tak kunjung dilakukan.
Reporter: Heno
Discussion about this post