Hal itu disampaikan ketika Moeldoko memanggil Polisi Republik Indonesia, Kompolnas, dan Kemenko Polhukam terkait bencana kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan tersebut usal tubruk sepak bola lanjutan Liga 1.
“Jangan hingga menjadikan ketidakpuasan kembali di penduduk . Untuk itu, penuntasan perkara ini mesti benar-benar jalan dan memikirkan segala aspek,” kata Moeldoko melalui informasi tertulis terkait konferensi itu, Rabu, 14 Januari 2023.
Moeldoko juga meminta Polisi Republik Indonesia memerhatikan kembali pasal-pasal yang dipakai dalam memproses perkara yang berawal dari penggunaan gas air mata oleh abdnegara di dalam stadion. Dia juga meminta kepolisian memperhatikan jumlah tersangka dan restitusi atau ganti kerugian.
Moeldoko tidak mau penduduk menduga pemerintah tak memberi perhatian terhadap masalah ini. Menurutnya, harus ada solusi tuntas dan cepat untuk Tragedi Kanjuruhan.
“Kasus ini hebat. Jadi, harus dilihat secara luas. Jangan sampai lambatnya penuntasan kasus menjadikan terjadinya pertentangan sosial,” ujar mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia itu.
Sebelumnya, Aremania datang ke istana untuk meminta perhatian Presiden Jokowi terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka merasa kepolisian tak serius mengatasi perkara itu.
Mereka mempertanyakan keputusan Polisi Republik Indonesia memproses Tragedi Kanjuruhan dengan pasal pembunuhan tak sengaja. Mereka menganggap Tragedi Kanjuruhan yaitu pembunuhan berencana.
“Kita mohon terhadap Pak Moeldoko, kepada Pak Presiden Jokowi, tolong terbitkan perppu penyidik independen di luar Polisi Republik Indonesia karena Polri sudah enggak objektif, Polri telah banyak kepentingan,” ucap Ketua Tim advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Dalam kasus tersebut, Polda Jatim telah memutuskan enam tersangka adalah Abdul Haris sebagaiKetua Panpel Arema Arema FC, Suko Sutrisno sebagaiSecurity Officer, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagaiKabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi sebagaiKasat Samapta Polres Malang, dan Akhmad Hadian Lukita sebagaiDirut PT LIB.
Dari enam tersangka itu, lima di antaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan menjalani sidang perdana pada 16 Januari mendatang.
Sementara itu untuk berkas Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi sebab belum lengkap. Hadian juga dibebaskan dari tahanan Polda Jatim dikarenakan telah melewati batas periode penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim menentukan Hadian masih berstatus tersangka.