Hal itu diungkapkan koordinator steward bab luar stadion Lalu Panca, dan koordinator steward bab dalam stadion Ahmad Yoni dikala menawarkan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 19 Januari.
Lalu menyebut terdakwa Security Officer Suko Sutrisno tak pernah memberikan pelatihan atau kode soal kondisi darurat terhadap personel match steward.
“Tidak ada [pembinaan dari terdakwa soal tugas steward]. Tidak ada [isyarat keadaan darurat],” kata Lalu.
Hal senada juga dikatakan Ahmad Yoni. Ia menyebut terdakwa Suko cuma memberi isyarat semoga steward melakukan investigasi terhadap suporter supaya tidak menenteng barang yang dilarang seperri flare, senjata tajam, minuman keras, dan lain-lain.
Selebihnya, kata Yoni, berdasarkan pengalaman mereka selama menjadi steward sejak 2008. Mereka akan bertindak sesuai dengan inisiatif mereka sendiri bila terjadi kerusuhan atau chaos.
Ia menyebut selama ini mereka tidak pernah menerima wawasan regulasi PSSI soal tanggung jawab. Sebab selama ini sabung home Arema situasi juga kondusif.
“Itu kalau terjadi chaos disampaikan kita langsung serahkan medis. Kaprikornus arahannya gini. Kalau ada Arema lecet atau pingsan bawa ke medis, atau polisi. Inisiatif kita sendiri,” ucapnya.
Tak cuma itu, keduanya mengaku juga diminta Suko untuk mencari 250 personel steward hanya dua hari sebelum pertandingan Arema FC Vs Persebaya berjalan.
“Saya ditelepon Pak Suko. Yang saya lalukan mengumpulkan sahabat-teman sejumlah yang dibutuhkan 250,” kata Lalu Panca.
“Dua hari sebelum pertarungan, 29 September 2022, lewat telepon. Tolong Pak Lalu atau Pak Yoni siapkan personel 250 dibagi dua (antara Yoni dan Lalu),” kata Yoni, senada.
Keduanya menyebut Suko tidak pernah memperlihatkan spesifikasi steward yang patut direkrut.
Mereka kemudian merekrut personel steward dari komunitas gym Malang. Hal itu tanpa aba-aba ketua panpel mau pun security officer. Steward pun mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per orang.
Sidang lanjutan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di PN Surabaya, Kamis, 19 Januari, dengan jadwal pemeriksaan saksi.
Dua terdakwa itu yakni Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Mereka hadir secara pribadi.
Diketahui total ada 17 saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua hari ini. Rinciannya, tiga orang korban, dua saksi peristiwa atau penjualdi stadion, tujuh steward, dua pegawai Dispora Malang, dan tiga polisi.