Proses peradilan dinilai sudah mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga korban untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Hal itu menurut hasil pemantauan Komnas HAM dalam tiga persidangan terpisah di Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada 10, 19, dan 20 Januari 2023.
“Komnas HAM mendesak biar persidangan dikerjakan secara independen dan imparsial sesuai dengan prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam informasi resmi, Sabtu , 21 Januari 2023.
Atnike mengatakan proses persidangan tidak berlangsung efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan, walaupun sidang dapat didatangi dan dibarengi oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengawalan dari Kepolisian dan TNI.
Atnike memaparkan ketidakefektifan tersebut tercermin antara lain dalam pelaksanaan sidang yang tak terang dan tak transparan.
Jadwal sidang disebut tak sesuai dengan yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga menyulitkan keluarga korban mengikuti proses persidangan. Kendala jaringan internet saat investigasi saksi pelaku sipil dan barang bukti juga dinilai menghambat proses persidangan.
“Hal ini berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia hadir dari Kabupaten Mimika ke Jayapura guna memberikan kesaksiannya secara langsung,” ujarnya.
Atnike juga berujar ruang sidang yang kurang proporsional tak bisa mengakomodasi keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengawal persidangan. Jumlah pengunjung sidang disebut sekitar 50-100 orang.
Lebih lanjut, Atnike menggarisbawahi aksesibilitas keluarga korban mengikuti persidangan karena proses peradilan dibuat terpisah.
“Proses pertanggungjawaban pidana (juga) tidak maksimal sebab proses aturan para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah, saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI,” katanya.
“Selain itu, tersangka sipil hingga ketika ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum dan informasi terakhir berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika,” tutur beliau.
Keluarga korban, kata ia, juga tak puas dengan konstruksi dakwaan Oditural Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki.
Pasalnya, Helmanto dijerat Pasal 480 KUHP selaku dakwaan primer dan Pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana sebagai dakwaan pertama subsidair. Sementara Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana dijadikan dakwaan pertama lebih subsidair.
“Hal ini berimplikasi pada putusan yang sungguh ringan bagi pelaku sehingga masalah serupa dimungkinkan mampu terulang kembali,” ujarnya.
Keluarga serta kuasa hukum korban juga disebut menilai bahwa proses persidangan kepada Helmanto digelar maraton.
Lebih dari itu, Atinike juga mengatakan keluarga korban meminta santunan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses persidangan perkara berlangsung.
Atas temuan-temuan tersebut, Komnas HAM juga meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Mahkamah Agung melaksanakan pengawasan biar proses peradilan berjalan efektif dan akuntabel.
“Komnas HAM RI (juga) meminta LPSK untuk memberikan pinjaman serta pemulihan bagi keluarga para korban,” demikian suara perilaku Komnas HAM.
LBH Papua desak hukuman berat bagi pelaku
Lembaga Bantuan Hukum Papua turut menyuarakan keprihatinan atas persidangan perkara mutilasi tersebut.
LBH Papua mengecam persidangan yang digelar secara terpisah antara militer dan sipil yang disebut melaksanakan pembunuhan bahu-membahu.
Padahal, pemisahan persidangan menurut mereka cuma mampu dikerjakan sehabis ada observasi. Sementara kejaksaan dan oditur militer disebut tak melakukan hal tersebut.
Mereka juga mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada Helmanto yang dipandang mengabaikan dugaan pembunuhan berniat.
“Mengabaikan Pasal 340 wacana pembunuhan berencana dengan eksekusi tertinggi ialah mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sebagaimana telah disebutkan dalam Surat Dakwaan Oditur secara eksklusif menunjukkan bahwa tampaknya praktek peradilan ini memang sudah disetting sedemikian rupa,” ucap informasi LBH Papua, Sabtu.
LBH mengecam langkah-langkah jaksa dan oditur militer yang dinilai tak melakukan penelitian sebagaimana mestinya dan mengecam Mahkamah Agung yang tidak memproses perkara pembunuhan Berencana dan mutilasi.
Mereka juga mendesak agar pelaku diberikan eksekusi seberat-beratnya.
“Wajib berikan putusan yang seberat-beratnya terhadap Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil Nduga demi menyanggupi rasa keadilan Korban dan menawarkan efek jera kepada pelaku,”
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terjadi pada Selasa , 22 Agustus 2023 sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Aksi itu diduga dilakukan oleh enam orang anggota Tentara Nasional Indonesia dan tiga warga sipil.
Setelah melaksanakan pembunuhan, para pelaku menenteng para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan diletakkan dalam enam karung berlainan. Karung itu setuturnya diisi batu-watu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Kamal Ahmad mengatakan modus para pelaku melakukan aksinya adalah berpura-pura menjual senjata api. Korban pun hendak membeli senjata api dari para pelaku. Lalu para pelaku mempersiapkan benda ibarat senjata api untuk meyakinkan korban.
(blq/pmg)