Sidang praperadilan Gazalba kepada KPK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 4 November 2022.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pihaknya sudah melaksanakan proses penyidikan sesuai mekanisme ketentuan aturan.
“Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan sudah sesuai prosedur ketentuan hukum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Ali menjelaskan KPK melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi suap penanganan masalah di MA tahun 2022 didasarkan pada adanya lebih dari dua alat bukti.
“Di antaranya berupa berbagai surat tergolong petunjuk komunikasi,” ujarnya.
Dari kecukupan bukti tersebut, kata Ali, berlanjut ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Sprindik untuk 10 orang Tersangka adalah tersangka SD dkk. Setuturnya dikerjakan pengembangan kasus yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal.
“Dan didapatkan adanya kecukupan alat bukti terkait praduga tindakan pidana berbentukpenerimaan suap oleh Tersangka GS dkk,” ujarnya.
“Selain itu, laporan pengembangan penyidikan ialah bagian dari Penyidikan yang dikontrol dalam KUHAP,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ali berkata penyampaian Sprindik pada tersangka sudah dikerjakan secara layak sesuai KUHAP. Tim Penyidik, sudah memberikan Spindik secara pantas pada Tersangka sebanyak 2 kali.
Kemudian, kata Ali, penahanan tersangka dilakukan selaku bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada pasal 75 KUHAP. Ali menuturkan KPK tidak membutuhkan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.
“Karena ketentuan tersebut tidak mengikat sebab KPK yakni institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi,” ujar dia.
“Tindakan penahanan juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-seruan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tuturnya.
KPK sejauh ini sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait masalah dugaan suap pengurusan kasus di MA. Mereka yaitu hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus ajun Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK mengira ada duit suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp 2 miliar) untuk mengorganisir masalah pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.