Koin dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua, Ethereum, juga naik tipis 0,96 persen ke harga US$1.229.
Tether, USD Coin dan Binance USD stabil di harga US$1 per koin, dengan peningkatan tipis di bawah 1 persen pada perdagangan 24 jam terakhir.
BNB bertengger di harga US$246 imbas peningkatan tipis 0,47 persen pada jual beli 24 jam terakhir.
Sementara itu, XRP dan Dogecoin juga menguat tipis di bawah 1 persen. Harga koin XRP di angka US$0,34 per koin, sementara Dogecoin US$0,08 per koin.
Cardano menguat 1,03 persen menjadi US$0,25 per koin, sedangkan Polygon naik 2,27 persen menjadi US$0,79 per koin.
Saat ini, pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran.
Namun, kripto tergolong komoditas bursa berjangka, sehingga tak problem selama dipakai sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto dikelola oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 perihal Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.