Jakarta — Dana haji tengah menjadi sorotan setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merekomendasikan supaya ongkos yang ditanggung calon jemaah naik dari Rp39,8 juta menjadi Rp69 juta pada 2023.
Dana Haji yakni dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana baka umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program program untuk kemaslahatan umat Islam. (UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji).