Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB di lantai 2 gedung MK.
“Kamis 19 Januari 2023, 13.00 WIB. Perkara Nomor 5/PPU-XXI/2023 Pengujian Formil Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022,” demikian dikutip dari situs MKRI, Jumat (13/1).
Pemohon uji formil tersebut yakni Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).
Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Viktor berkata para pemohon mendesak supaya sidang tersebut digelar secara langsung atau offline. Sebab, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah.
“Kami mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membuka persidangan secara offline mengenang status PPKM telah dicabut,” kata Viktor melalui pesan singkat.
Menurut Viktor, sidang daring (online) akan mempersulitnya sebagai kuasa hukum untuk berkomunikasi. Selain itu, hambatan jaringan juga akan menjadi kendala kalau sidang digelar online.
“Persidangan online mempersulit kami kuasa aturan secara teknis saat ingin berkomunikasi dengan klien dikala persidangan,” ujar Viktor.
“Apalagi klien kami sering menghadapi kendala teknis jaringan sehingga kadang-kadang apa yang disampaikan terputus alasannya hambatan jaringan,” tuturnya.
Sebelumnya, masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, dosen sampai advokat resmi mengajukan permohonan uji formil Perppu nomor 2 tahun 2022 perihal Cipta Kerja ke MK pada 5 Januari 2022.
Viktor menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-seruan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 wacana Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-seruan, Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, dan Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
(yla/tsa)