LINGKUNGAN
Normalisasi di Empat Titik Lokasi Banjir Terbukti Kurangi Dampak Banjir, Warga Namura Indah 3 Berterima Kasih pada Gubernur Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Rentauli Simamora, 40 tahun kini sudah bisa tersenyum. Istri Ketua RT 55 di Perumahan Namura Indah 3 tersebut sudah mulai berkurang kekhawatirannya menghadapi banjir.
“Alhamdulillah saat hujan deras kami sudah tidak terlalu khawatir lagi. Banjir mulai berkurang. Debit air cepat surut. Berbeda dengan kondisi sebelumnya,” kata Rentauli kepada awak media pada Kamis, 12 Januari 2023.
Atas perubahan yang semakin baik ini, Rentauli berterima kasih kepada Gubernur Jambi, Al Haris dan Dinas PUPR. Ia senang proyek normalisasi sudah mampu mengurangi dampak banjir. Ia berharap, ke depan proyek normalisasi terus berlanjut sampai banjir benar-benar lenyap di Perumahan Namura Indah 3.
Pemerintah Provinsi Jambi terus menerus berupaya mengurangi dampak banjir di Kota Jambi dan sekitarnya. Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) bersama dua Anggota DPRD Provinsi Jambi: Ivan Wirata dan Rusdi serta BWSS VI telah menelusuri (walk through) spot-spot langganan banjir di Kota Jambi.
Hasil penelusuran di lapangan, pada APBD P Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi pada Bidang SDA telah dianggarkan 4 (empat) titik lokasi banjir yaitu Perumahan Kota Baru Indah – Namura Indah, Sungai Pangeran Hidayat- Zaidi Saleh, Sungai asam (dari Jalan Kemang – Jalan Gajah Mada) dan Sungai Jalan Lingkar Selatan Pasar 46 Selincah.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Kabid SDA PUPR Provinsi Jambi, Yazer Arafat menjelaskan, tujuan dari pekerjaan yang dilakukan ini adalah melakukan normalisasi sungai-sungai yang telah menyempit dan menggali sedimentasi di sepanjang aliran agar daya tampung sungai menjadi besar agar dapat mengurangi luas genangan dan lamanya genangan yang terjadi pada areal yang sering mengalami banjir pada wilayah permukiman di aliran yang dilakukan normalisasi.
Pada satu lokasi, Dinas PUPR menggandeng kerja sama pekerjaan dengan TNI bersama masyarakat di Perumahan Kota Baru Indah – Namura Indah.
“Hal ini dilakukan untuk memupuk kembali rasa gotong royong masyarakat setempat dan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing sehingga ke depannya terjadi perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga sungai tetap bersih terutama dari sampah,” kata Yazer pada Rabu, 11 Januari 2023.
Karena pada saat pelaksanaan pekerjaan banyak sekali sampah-sampah yang ditemukan sudah mengendap di dasar sungai. Dan menjadi salah pemicu terjadinya pendangkalan pada aliran sungai selain sedimen tanah itu sendiri.
Dan untuk menangani banjir di Kota Jambi dalam skala besar akan ditangani oleh BWSS VI melalui program UFCSI (Urban Flood Control System Improvement) yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini. Program UFCSI ini merupakan dana bantuan kerja sama dari Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).
Di program ini ada 4 sistem pengendalian banjir yang akan ditangani yaitu sistem Sungai Asam, sistem Danau Sipin, sistem Sungai Tembuku – Lubuk Rahman dan sistem Danau Teluk. Dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan ini Gubernur Jambi pada tanggal 27 Oktober 2022 telah melakukan kunjungan langsung ke Kedutaan Jepang dan Perwakilan JICA Jakarta Mr. Yazui Takehiro dan sekaligus meminta bantuan ke Pemerintah Jepang untuk untuk melakukan program serupa di Kota Sungaipenuh dan sekitarnya serta daerah lainnya di Provinsi Jambi (Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur).

LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.
“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.
Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.
Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.
Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.
“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.
Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)
LINGKUNGAN
Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.
Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.
“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.
Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.
Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.
“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.
Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.
“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.
Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.
Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.
“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.
“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita