Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Normalisasi di Empat Titik Lokasi Banjir Terbukti Kurangi Dampak Banjir, Warga Namura Indah 3 Berterima Kasih pada Gubernur Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Rentauli Simamora, 40 tahun kini sudah bisa tersenyum. Istri Ketua RT 55 di Perumahan Namura Indah 3 tersebut sudah mulai berkurang kekhawatirannya menghadapi banjir.

“Alhamdulillah saat hujan deras kami sudah tidak terlalu khawatir lagi. Banjir mulai berkurang. Debit air cepat surut. Berbeda dengan kondisi sebelumnya,” kata Rentauli kepada awak media pada Kamis, 12 Januari 2023.

Atas perubahan yang semakin baik ini, Rentauli berterima kasih kepada Gubernur Jambi, Al Haris dan Dinas PUPR. Ia senang proyek normalisasi sudah mampu mengurangi dampak banjir. Ia berharap, ke depan proyek normalisasi terus berlanjut sampai banjir benar-benar lenyap di Perumahan Namura Indah 3.

Pemerintah Provinsi Jambi terus menerus berupaya mengurangi dampak banjir di Kota Jambi dan sekitarnya. Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) bersama dua Anggota DPRD Provinsi Jambi: Ivan Wirata dan Rusdi serta BWSS VI telah menelusuri (walk through) spot-spot langganan banjir di Kota Jambi.

Hasil penelusuran di lapangan, pada APBD P Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi pada Bidang SDA telah dianggarkan 4 (empat) titik lokasi banjir yaitu Perumahan Kota Baru Indah – Namura Indah, Sungai Pangeran Hidayat- Zaidi Saleh, Sungai asam (dari Jalan Kemang – Jalan Gajah Mada) dan Sungai Jalan Lingkar Selatan Pasar 46 Selincah.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Kabid SDA PUPR Provinsi Jambi, Yazer Arafat menjelaskan, tujuan dari pekerjaan yang dilakukan ini adalah melakukan normalisasi sungai-sungai yang telah menyempit dan menggali sedimentasi di sepanjang aliran agar daya tampung sungai menjadi besar agar dapat mengurangi luas genangan dan lamanya genangan yang terjadi pada areal yang sering mengalami banjir pada wilayah permukiman di aliran yang dilakukan normalisasi.

Pada satu lokasi, Dinas PUPR menggandeng kerja sama pekerjaan dengan TNI bersama masyarakat di Perumahan Kota Baru Indah – Namura Indah.

“Hal ini dilakukan untuk memupuk kembali rasa gotong royong masyarakat setempat dan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing sehingga ke depannya terjadi perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga sungai tetap bersih terutama dari sampah,” kata Yazer pada Rabu, 11 Januari 2023.

Karena pada saat pelaksanaan pekerjaan banyak sekali sampah-sampah yang ditemukan sudah mengendap di dasar sungai. Dan menjadi salah pemicu terjadinya pendangkalan pada aliran sungai selain sedimen tanah itu sendiri.

Dan untuk menangani banjir di Kota Jambi dalam skala besar akan ditangani oleh BWSS VI melalui program UFCSI (Urban Flood Control System Improvement) yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini. Program UFCSI ini merupakan dana bantuan kerja sama dari Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

Di program ini ada 4 sistem pengendalian banjir yang akan ditangani yaitu sistem Sungai Asam, sistem Danau Sipin, sistem Sungai Tembuku – Lubuk Rahman dan sistem Danau Teluk. Dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan ini Gubernur Jambi pada tanggal 27 Oktober 2022 telah melakukan kunjungan langsung ke Kedutaan Jepang dan Perwakilan JICA Jakarta Mr. Yazui Takehiro dan sekaligus meminta bantuan ke Pemerintah Jepang untuk untuk melakukan program serupa di Kota Sungaipenuh dan sekitarnya serta daerah lainnya di Provinsi Jambi (Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur).

Advertisement Advertisement

LINGKUNGAN

Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.

Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.

Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.

Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.

“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.

Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.

Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.

Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.

“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.

Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.

“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.

50 Persen Gambut Sudah Disulap

KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.

“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.

Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.

Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.

Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan

Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.

“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.

Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.

“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.

Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.

Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).

Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.

Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs