“Ini berbahaya, kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan, jangan dilakukan, tolong jangan dikerjakan,” kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
Yahya meminta indikator larangan berkampanye di tempat ibadah dipertegas lagi oleh penyelenggara pemilu.
Ia memastikan politik identitas dalam kontestasi pemilu punya dampak merusak yang luar biasa. Menurut ia, pengaruh ini juga dirasakan banyak negara lain yang para kontestan pemilunya kerap memakai berita tersebut.
“Mari kita jangan ikut-ikutan. Pengen menang ya pengen menang, tapi jangan pakai cara itu,” kata dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun sebelumnya telah mewanti-wanti semua pihak biar tak melaksanakan aktivitas politik yang mengarah pada pinjaman dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap para pihak menahan diri tidak berpolitik simpel di daerah ibadah. Baginya, tempat ibadah mesti menjadi kawasan yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.
“Kami perlu mengingatkan ini karena nanti sesudah masa kampanye (Pemilu 2024) itu tergolong dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktivitas kampanye di daerah ibadah dihentikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Bagja dalam informasi pers.