“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengantar SP,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari situs NTMC Polri, Rabu, 4 Januari 2023.
“STNK mati kita kasih SP. Makara SP itu akan diantarkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata beliau.
Aturan wacana penghapusan data kendaraan jika pemilik membiarkan STNK mati selama dua tahun ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Dalam pasal itu ditetapkan data kendaraan yang sudah dihapus tak mampu diregistrasi kembali.
Sementara aturan ihwal perayaan terdapat di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 perihal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 ditentukan pemilik bakal menerima tiga kali perayaan.
Peringatan pertama akan dikirim ke tempat tinggal dengan abad tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Bila pemilik tak juga bayar pajak atau memperpanjang STNK bakal dikirim perayaan kedua dengan abad tunggu satu bulan.
Jika pemilik tak gubris juga setuturnya dikirim peringatan ketiga dengan era tunggu satu bulan. Artinya jikalau pajak tak kunjung dibayar selama lima bulan maka kepolisian bisa meniadakan data kendaraan.