Jambi – Permasalahan status kepegawaian ganda Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Herlambang mencuat setelah dirinya menjakankan tugas. Sebelum dilantik sebagai pejabat eselon II oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada bulan Mei 2022 lalu, Herlambang mengikuti seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemprov Jambi.
Pengamat kebijakan publik, Noviardi menilai jika masalah tersebut sudah terjadi sejak awal, yakni sejak proses lelang. Panitia lelang pada saat itu dinilai telah melakukan maladministrasi di dalam kelengkapan dokumen.
Noviardi menyebut, seharusnya seseorang yang mengikuti lelang jabatan di Pemda harus clear and clean status kepegawaiannya.
“Ketika dokumen yang menyatakan ia telah pindah sebagai pegawai Pemda itu tidak bisa ditunjukkan, kenapa bisa dilantik sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemprov,” ujar Noviardi bertanya- tanya, Sabtu, 21 Januari 2023.
Berdasarkan hal itu, Noviardi pun menduga adanya tindakan pembiaran dari panitia lelang. Ia juga menduga adanya desakan dari penguasa yang memang menginginkan Herlambang menjadi Direktur RSUD Raden Mattaher tanpa mengindahkan persyaratan administrasi seperti status kepegawaian.
“Kesalahan juga ada di pak gubernur selaku pembina yang tidak menertibkan administrasi sebagaimana yang disyaratkan peraturan MenPAN RB terhadap pengangkatan pejabat daerah,” tambahnya.
Dalam hal ini, Noviardi menyebut ada 3 pihak yang telah melakukan kesalahan. Yang pertama dr. Herlambang selaku orang yang punya status kepegawaian, Gubernur Jambi Al Haris yang tidak melakukan pengawasan dan terakhir adalah panitia lelang yang melakukan kesalahan administrasi.
“Masalah ini menjadi preseden buruk di Provinsi Jambi,” katanya.
Baru- baru ini, Pemprov Jambi menyebut telah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Herlambang disebut- sebut bakal diberi dua pilahan, yakni mundur dari Dirut RSUD Raden Mattaher atau mundur sebagai dosen Universitas Jambi.
Terkait hal tersebut, Noviardi mengatakan jika pilihan itu tidak layak diberikan kepada Herlambang. Ia menilai, seharusnya Herlambang diberi sanksi yang tegas, lantaran telah melakukan dugaan kebohongan publik, serta Pemprov sudah melakukan maladministrasi.
“Yang layak diberikan adalah sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan. Pilihan dua itu hanya mencerminkan lemahnya komitmen dari Pemprov menegakkan aturan kepegawaian di lingkungan Pemprov Jambi. Orang yang tidak mematuhi aturan masih saja diberi kesempatan. Saya pikir gubernur harus tegas memberhentikan dr Herlambang dari jabatannya selaku Dirut RSUD karena dugaan telah melakukan kebohongan publik,” tandas Noviardi.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post