DAERAH
POJK Ini Diyakini Perkuat Industri Perbankan dan Asuransi Nasional
Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dua peraturan OJK (POJK) yang terbaru pada bulan Januari 2023 ini.
Dua POJK itu yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.
Kemudian, POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016.
POJK ini tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Dari keterangan resmi kepada para wartawan, Minggu, 29 Januari 2023, disebutkan dua POJK itu dikeluarkan sebagai komitmen OJK untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.
Disebutkan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif.
Terutama terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).
Beberapa perubahan pada POJK KPMM adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.
Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.
Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”.
Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.
Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini antara lain penyesuaian dengan Standar Basel III reforms.
Antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.
Lalu, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.
Kemudian, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.
“POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022,” kata pihak OJK dalam keterangan resminya.
Kemudian, penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi.
Serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi.
Di samping itu, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.
Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.
Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala.
Juga pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.
Lalu, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking), kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.
Dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.
Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Khususnya sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan.
Serta mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.
POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.
Reporter: Heno
DAERAH
Gubernur Al Haris Gelar Open House di Rumah Pribadinya
DETAIL.ID, Merangin – Suasana hangat menyelimuti kediaman pribadi Gubernur Jambi, Al Haris di Lorong Kurnia, Kabupaten Merangin, Jambi pada Senin, 23 Maret 2026.
Bupati Merangin, M. Syukur didampingi Wakil Bupati A. Khafidh dan Sekda Zulhifni beserta istri hadir dalam acara halal Bihalal hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hadir pula Bupati Sarolangun H. Hurmin dan Sekda M. Arif beserta istri yang datang memenuhi undangan Gubernur Jambi, Al Haris.
Dalam sambutannya, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tradisi tahunan untuk menjaga tali silaturahmi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Ini adalah tradisi Idul Fitri, atau kerennya open house. Tujuannya agar kita bisa bersilaturahmi. Kami menyadari tidak mungkin bisa mendatangi rumah seluruh masyarakat di enam kabupaten/kota, maka forum inilah wadahnya,” ujar Al Haris.
Gubernur juga menyoroti kekompakan antara Merangin dan Sarolangun. Ia sempat berseloroh mengenai Sekda Sarolangun yang merupakan “produk” Merangin, yang menunjukkan betapa eratnya hubungan emosional kedua daerah tersebut.
Meski mengakui adanya keterbatasan anggaran, Al Haris menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan pembangunan di daerah.
Senada dengan Gubernur, Bupati Sarolangun H. Hurmin dalam sambutannya menekankan pentingnya menghormati sejarah dan hubungan kekeluargaan antar wilayah. Ia mengibaratkan Merangin sebagai “Kakak Tua” bagi Sarolangun yang merupakan daerah pemekaran.
“Sayo selalu hormat terus. Sebab kalau kito melawan kakak tuo, kito beduso (berdosa) kan,” kata H. Hurmin berkelakar yang disambut tawa para tamu undangan.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Forkopimda Merangin atas sambutan dan kerja sama yang baik selama ini. Menurutnya, kerukunan antar pemimpin daerah menjadi modal utama dalam membangun Provinsi Jambi ke depan.
Acara yang berlangsung di hari ketiga Idulfitri ini berjalan dengan khidmat dan penuh kekeluargaan. Selain pejabat teras, tampak hadir pula jajaran Forkopimda dari kedua kabupaten, termasuk Kapolres Merangin, yang turut memperkuat sinergitas antara ulama dan umara. (*)
DAERAH
Pukul Bedug dan Lepas Pawai Takbir, Bupati M. Syukur Ajak Pemuda Jaga Tradisi dan Inovasi
DETAIL.ID, Merangin – Suara gema takbir membahana di pusat Kota Bangko saat Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi membuka perayaan malam kemenangan.
Prosesi ini ditandai dengan pemukulan bedug dan pelepasan rombongan pawai takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Jumat malam, 20 Maret 2026.
Acara yang dipusatkan di jalur dua depan Kantor Diskominfo Merangin ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPRD Merangin, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Agama, Danyon Brimob, serta Para Kepala OPD, tokoh masyarakat dan pemuka agama Kabupaten Merangin.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyampaikan bahwa malam takbiran merupakan momentum sakral untuk merayakan kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Namun, di balik kemeriahan lampu dan konvoi kendaraan, ia menekankan pentingnya esensi silaturahmi.
“Malam takbiran ini bukan hanya tentang kemeriahan atau pawai yang indah. Ini adalah momentum bagi kita untuk mempererat silaturahmi, memperkuat persatuan, dan menjaga kekompakan seluruh masyarakat Merangin,” ujar M. Syukur.
Secara khusus, Bupati menitipkan pesan mendalam bagi generasi muda di Kabupaten Merangin. Ia berharap pemuda tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan, tetapi menjadi aktor intelektual yang mampu menyeimbangkan nilai luhur dengan modernitas.
“Kepada para pemuda-pemudi Merangin, saya titip pesan: jadilah generasi yang kreatif dan menjaga tradisi, namun tetap membawa kemajuan bagi daerah kita tercinta ini,” katanya.
Selain memberikan arahan terkait pembangunan daerah, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Merangin, M. Syukur juga menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh lapisan masyarakat jika terdapat kebijakan atau sikap pemerintah yang kurang berkenan selama ini.
Menutup arahannya, Bupati mengimbau agar para peserta pawai tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Ia meminta agar euforia kemenangan tidak lantas membuat masyarakat abai terhadap keamanan diri sendiri maupun orang lain.
Usai sambutan, bupati melepas keberangkatan iring-iringan kendaraan hias yang disambut antusias oleh warga yang memadati sepanjang jalur protokol Kota Bangko. (*)
DAERAH
Monitoring Malam Takbir, Sekda Zulhifni Hadiri Zoom Meeting Bersama Kapolri dan Panglima TNI
DETAIL.ID, Merangin – Mewakili Bupati Merangin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, menghadiri kegiatan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) secara virtual melalui zoom meeting pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026.
Kegiatan yang berpusat di Pos Pelayanan (Posyan) Operasi Ketupat 2026, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan ini, merupakan bagian dari koordinasi nasional yang dipimpin langsung oleh Kapolri bersama Panglima TNI dari Polda Sumatera Utara.
Dalam pantauan tersebut, Sekda Zulhifni didampingi oleh Kasat Binmas Polres Merangin AKP Karto, Kasi Was Iptu Saipudin, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Merangin.
Berdasarkan laporan di lapangan, situasi menjelang Idul Fitri di Kota Bangko dan wilayah Kabupaten Merangin secara umum terpantau aman dan kondusif.
Arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera, khususnya di titik krusial Desa Sungai Ulak, tercatat ramai namun tetap lancar.
“Alhamdulillah, rangkaian kegiatan malam takbir di Kabupaten Merangin berjalan dengan lancar. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan Polri terus kita perkuat untuk memastikan masyarakat dapat merayakan hari kemenangan dengan nyaman,” ujar Zulhifni.
Guna menjamin keamanan pemudik dan warga lokal, Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres Merangin telah menyiagakan beberapa titik strategis Pos Pelayanan (Posyan) Ketupat, di antaranya Posyan Kota Bangko, Posyan Sungai Ulak, Posyan Kecamatan Pamenang dan Posyan Kecamatan Tabir.
Di sela-sela kegiatan, Sekda Zulhifni memberikan imbauan khusus bagi para pemudik yang melintasi wilayah Merangin maupun warga Merangin yang sedang dalam perjalanan menuju kampung halaman.
“Saya berharap kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan mudik agar selalu berhati-hati di jalan. Jangan memaksakan diri jika lelah, tetap jaga kesehatan agar bisa berkumpul bersama keluarga dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.
Hadir dalam pemantauan tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala BPBD Sahiri, Kadis DKUMPP Andre Fransusman, Kadinkes dr. Irwan, Kadis PUPR Risdiansyah, Kasat Pol PP M. Sayuti, serta perwakilan dari Damkar, Parpora, Perhubungan, dan Kesbangpol. (*)



