“Kaprikornus Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda hanya punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis , 26 Januari 2023.
Hal ini seiring keputusan Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat khusus sejak Oktober tahun kemudian. Penghentian ini dilaksanakan untuk menertibkan penggunaan pelat ‘istimewa’ yang sempat menjadi sorotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusri mengatakan pihaknya telah mempersiapkan peraturan kepolisian yang gres guna mengatur penggunaan pelat nomor khusus dan diam-diam.
Ia menyebut nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan menggunakan aba-aba seperti ‘RF’, ‘QH’, ataupun ‘IR’. Yusri memutuskan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan belakang layar tersebut.
Menurut beliau semua pelat nomor diam-diam baru nantinya mampu dikenali dengan cara pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.
“Besok nomor diam-diam mengikuti saja yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua abjad saja. Bebas beliau,” ucapnya.
Sebelumnya, tidak sedikit masyarakat mengeluhkan pengguna kendaraan berpelat RF ini semena-mena dan arogan di jalanan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian merespons hal ini dan menyuruh supaya penerbitan pelat RF diperketat. Ini bertujuan biar pejabat dan masyarakat sipil tidak mampu seenaknya menciptakan pelat nomor ‘spesial’ tersebut.
Langkah tersebut juga menjadi cara memperbaiki citra kepolisian.
“Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan terutama di kota besar itu kan khusus diberikan terhadap (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP,” kata Listyo sementara waktu kemudian.
“Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, ‘Oh ternyata bukan polisi,’ misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki,” ucap beliau menyertakan.