Kapolresta Bandung Komisaris Besar Pol Kusworo Wibowo menyampaikan dari pemeriksaan dikenali dominan video itu dibentuk dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban. Ia menyampaikan ribuan video itu dibuat pelaku di banyak sekali lokasi di daerah Bandung.
“Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980,” ucap Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1) seperti dikutip dari Antara.
Ia memaparkan pembongkaran perkara itu bermula dari laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang menyaksikan video dirinya tersebar di media umum. Kusworo menyebut korban pun merasa video itu terjadi ketika dirinya berada di suatu toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang mengumumkan bahwa ada wajahnya di video itu,” tuturnya.
Terkait modus ya, Kusworo mengatakan pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan segera, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
“Kemudian (ponselnya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion,” kata Kusworo.
Kusworo menyampaikan tersangka mengaku mulanya menciptakan video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk memasarkan video itu secara daring di media sosial.
Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media umum untuk merilis hasil video intipan itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.
“Korbannya telah banyak, tetapi demikian yang dikenali sebanyak 30 orang,” ucap ia.
Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 ihwal pornografi dengan ancaman hukuman optimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.