Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berdasarkan akreditasi laki-laki yang sudah ditetapkan tersangka itu ketika menjalani pemeriksaan tim khusus.
Anton yang berprofesi sebagai pilot itu diklaim mengaku ingin mendukung perjuangan rakyat Papua untuk merdeka.
“Anton Gobay merasa sebagai putra Papua dan ingin mendukung usaha rakyat Papua untuk merdeka,” ujar Dedi terhadap wartawan, Jumat (13/1).
Kepada penyidik, kata Dedi, Anton juga mengaku pernah mengikuti program konferensi di Papua Nugini yang membahas pergerakan untuk merealisasikan negara merdeka West Papua.
“Ia juga memberikan dirinya sebagai salah satu pendiri gerakan Komunal untuk kawasan Vanimo di Papua Nugini,” ujar Dedi.
Kendati demikian, dia mengatakan Anton hanyalah seorang simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menurutnya, Anton tidak memiliki jabatan atau posisi dalam organisasi itu.
“Anton Gobay menyampaikan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang mendukung Organisasi Papua Merdeka. Namun dia memastikan bahwa dirinya cuma seorang simpatisan yang tidak mempedulikan posisi atau jabatan terhadap organisasi tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Anton juga mengaku tergiur untuk memasarkan senjata api ilegal di Papua alasannya adalah dinilai sangat menjanjikan.
Dedi menyampaikan Anton disangka bakal melepas belasan senjata api dengan banyak sekali jenis itu kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang berani membayar mahal.
Senjata ilegal dibeli di Cebu Filipina
Dari pengukuhan Anton, kata Dedi, dikenali senjata api ilegal itu awalnya dibeli dari seorang pedagang di daerah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.
Anton, sambungnya, mengaku telah mengetahui penduduk di daerah Danao mempunyai kesanggupan memproduksi merakit dan memodifikasi senjata api.
Menurutnya pembelian senjata api tersebut juga termasuk mudah asal harganya sudah disepakati kedua belah pihak. Pada dikala transaksi yang berujung penangkapannya, Anton mengaku cuma menyaksikan sampel dan pribadi melakukan pembayaran.
“Dirinya telah mendapatkan senjata tersebut telah di dalam tas koper tanpa melaksanakan pengecekan kembali terhadap senjata api yang dibeli,” ucapnya.
Setelahnya, Anton pergi menggunakan mobil jenis Van menuju Gensan dengan tujuan selesai Maitum yang menjadi kawasan wilayah pemberangkatan menuju Indonesia.
“AG dalam membawa senjata api memilih mempergunakan jalur lewat Davao City menuju ke Gensan yang akan dipakai sebagai jalur penyelundupan senpi dari Filipina menuju Papua sebelum tertangkap,” ucapnya.
Dedi menyampaikan ketika ini pihak Kepolisian Filipina tengah menyelesaikan berkas kasus Anton. Nantinya Anton akan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di Filipina.
“Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani,” ucapnya.
Anton ditangkap di Provinsi Sarangani, pada Sabtu (7/1) kemarin. Anton ditangkap bersama dua warga Filipina bernama Michael Tino dan Jimmy Desales. Ia ditangkap karena tidak mampu memberikan bukti sah kepemilikan senjata api terhadap otoritas lokal.
Dalam penangkapan itu Polisi Filipina turut menyita barang bukti berbentuksenjata laras panjang, diantaranya; 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.
(tfq/kid)