“Kita terus melaksanakan koordinasi [dengan KPK] dan penambahan untuk ketika ini senantiasa ada. Diketahui ada rekening baru, ya kita juga melaksanakan upaya hukum. Salah satunya pembekuan, penghentian transaksi,” kata Ivan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 19 Januari.
Ivan tak merinci milik siapa dan kapan rekening itu mulai di blokir PPATK. Ia cuma menerangkan pemblokiran rekening baru ini dijalankan atas undangan KPK yang mengusut masalah yang membelit Lukas.
“Makara KPK juga melaksanakan pembekuan pada ketika kita mendapatkan seruan,” kata dia.
Ivan memutuskan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK terkait perkembangan penyidikan kasus Lukas. Bagian, Ia menyinggung pihaknya menemukan banyak temuan baru terkait penyidikan masalah tersebut.
“Kita terus berkoordinasi, dan kemajuan terkait itu selalu ada,” ujar Ivan.
Lukas diproses hukum KPK atas masalah prasangka suap dan gratifikasi karena mendapatkan suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono telah ditahan KPK.
PPATK sebelumnya sudah membekukan dana Rp1,5 triliun di rekening Pemerintah Provinsi Papua. Ivan mengatakan pembekuan dijalankan untuk menghalangi penyalahgunaan budget usai Lukas ditangkap KPK.
“Hampir Rp1,5 triliun, ya dalam rangka mencegah penyimpangan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu, 11 Januari.