Putri menyebut sederet kejadian yang bermula dari pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 ialah hal berat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Dalam kondisi terpuruk, Putri justru merasa difitnah hingga dicaci maki. Bahkan, ia merasa dituduh menduakan dengan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.
“Bahkan aku difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma’ruf,” kata Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu , 25 Januari 2023.
“Sebuah fitnah yang sungguh-sungguhkeji, tanpa mempertimbangkan imbas bagi belum dewasa saya,” tuturnya.
Kendati demikian, Putri mengaku tulus atas tuduhan tersebut. Ia juga telah memaafkan orang-orang yang bermaksud tidak baik pada keluarganya.
Jaksa penuntut lazim (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan eksekusi pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berniat kepada Brigadir J.
Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Dalam masalah ini, Putri didakwa bersama empat orang yang lain, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyatakan tak ada pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, insiden yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan informasi sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.
(lna/pmg)