Usai insiden penembakan kepada Brigadir J, pada 8 Juli lalu, Sambo mengaku menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri untuk melaporkan peristiwa penembakan tersebut.
“Siapa pimpinan Polri yang kerabat temui pada malam itu?” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin, 10 Januari 2023.
“Bapak Kapolri,” ujar Sambo.
Sambo menghadap Kapolri sempurna setelah jenazah Brigadir J dibawa ke Rumah Sakit Polisi Republik Indonesia Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pada konferensi itu Sambo menjelaskan tentang skenario palsu peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Komplek Polisi Republik Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Apa tujuan dan maksud saudara melaporkan peristiwa ini kepada ia?” kata hakim.
“Karena aku pikir ini kan kejadian yang terjadi di salah satu pejabat utama, makanya aku mesti melaporkan ke beliau,” ujar Sambo.
Hakim lantas mengajukan pertanyaan niat Sambo melaporkan insiden tersebut ke Kapolri. Sambo mengaku berniat menipu Kapolri dengan menyampaikan skenario artifisial yang sudah ia rangkai.
“Pada saat Saudara melaporkan, memang niat dari awal skenario permulaan itulah yang saudara jelaskan?” kata hakim.
“Demikian yang mulia,” ucap Sambo
“Artinya dari awal memang niat Saudara melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Kapolri yaitu niat untuk berbohong?” kata hakim lagi.
“Itulah salah saya, Yang Mulia,” kata Sambo.
Sambo lalu mengucapkan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tindakannya itu.
“Penyesalan juga aku sampaikan ke Kapolri dan institusi Polri dan rekan sejawat yang sudah terlibat dalam kisah tidak benar yang aku sampaikan di Duren Tiga itu yang menyebabkan gambaran Polri turun dan rekan sejawat aku harus diproses aturan,” kata Sambo.
Sambo lalu menyampaikan rasa bersalahnya kepada Presiden Jokowi hingga penduduk Indonesia.
“Saya juga memberikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak presiden dan penduduk Indonesia alasannya mesti tersita perhatian dalam kasus ini alasannya kesalahan aku,” ucap Sambo.
Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak kriminal pembunuhan bermaksud terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan tolong-menolong dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.