Connect with us
Advertisement

DAERAH

Sekda Provsu Minta Pertahankan Hal Ini ke Pihak TPAKD se-Sumut

Published

on

Medan – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu) Arief tri Nugroho meminta agar Indeks Inklusi Keuangan Sumut yang mencapai sebesar 95,58% pada tahun 2022 dipertahankan pada tahun ini.

“Saya telah mendorong pihak Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) untuk mempertahankan Indeks Inklusi Keuangan Sumut sebesar 95,58% pada tahun 2022,” kata Sekda kepada para wartawan di Medan, Sabtu (21/1/2023).

Ia mengaku permintaan itu pun telah disampaikan beberaa hari yang lalu pada pembukaan “Workshop TPAKD se-Sumut” yang
diselenggarakan di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton, Jalan  Gatot Subroto Nomor 395, Medan.

Sejumlah cara, kata mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan, bisa dilakukan untuk mempertahankan
indeks yang sangat positif tersebut.

Antara lain, kata dia, dengan mendorong pemanfaatan produk serta pembekalan kepada calon konsumen agar pemilihan ragam produk
dapat sesuai kebutuhan, hak, kewajiban, manfaat dan risiko.

“Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) yang diselenggarakan oleh OJK pada tahun 2022 silam, Indeks Inklusi Keuangan di Provinsi Sumut sebesar 95,58% atau tertinggi ke-2 secara nasional setelah Provinsi DKI Jakarta. Hasil ini sangat menggembirakan dan harus tetap dipertahankan ke depan,” ujarnya.

Untuk itu, Arief mengimbau, kepada seluruh stakeholder agar memberikan literasi keuangan yang memadai kepada masyarakat Sumut dan teliti dalam menggunakan layanan jasa keuangan, baik dalam bentuk penghimpunan maupun penyaluran dana.

“Jadi kita perlu berhati-hati banyak penghimpunan dana pinjaman sifatnya online, aksesnya sangat mudah,  cepat cairnya, tapi setelah itu kita terjebak,” jelasnya.

Kata dia, sebagaimana roadmap TPAKD tahun 2023, disebutkan juga soal adanya peningkatan produk dan layanan keuangan syariah.

Untuk itu ia meminta agar daerah-daerah yang memiliki potensi peningkatan ekonomi syariah dapat menyasar program keuangan yang berbasis syariah.

“Selain itu, program literasi atau inklusi dapat dimulai  dari lingkup yang lebih kecil, yaitu pedesaan atau kelurahan di masing-masing daerah,” kata Sekda Provsu.

Selaku Koordinator TPAKD Sumut, Arief juga berharap agar setiap Kabupaten/Kota membentuk ekosistem desa atau kampung dalam mewujudkan pemerataan inklusi keuangan dan literasi keuangan.

Desa atau kampung itu juga ia harapkan mampu meningkatkan peran BUMDES/BUMDESMA dengan tujuan agar ekonomi Sumut dapat bertumbuh lebih baik di tahun 2023.

Ia bilang tak ada lagi waktu untuk bersantai. Semua itu harus dikerjakan secepat dan semaksimal mungkin.

Arief pun menyitir pesan yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas Kepala Daerah dan Forum Forkopimda se-Indonesia di Sentul beberapa waktu yang lalu.

Kata dia, saat itu Presiden Jokowi meminta daerah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menjaga pengendalian inflasi, khususnya Sumut dan Kabupaten/Kota se-Sumut.

“Saat itu Pak Presiden bilang kondisi negara ini atau dunia sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Arief juga mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut yang telah berperan aktif dalam menyukseskan program kerja TPAKD di Sumut.

“Kami tentu berterimakasih kepada OJK yang terus melakukan terobosan untuk memperluas akses keuangan masyarakat dan berkolaborasi dengan TPAKD untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas,” tegas Sekda Provsu.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.

Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.

“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.

Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.

“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.

Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.

Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.

Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs