Connect with us
Advertisement

DAERAH

Sekda Provsu Minta Pertahankan Hal Ini ke Pihak TPAKD se-Sumut

Published

on

Medan – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu) Arief tri Nugroho meminta agar Indeks Inklusi Keuangan Sumut yang mencapai sebesar 95,58% pada tahun 2022 dipertahankan pada tahun ini.

“Saya telah mendorong pihak Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) untuk mempertahankan Indeks Inklusi Keuangan Sumut sebesar 95,58% pada tahun 2022,” kata Sekda kepada para wartawan di Medan, Sabtu (21/1/2023).

Ia mengaku permintaan itu pun telah disampaikan beberaa hari yang lalu pada pembukaan “Workshop TPAKD se-Sumut” yang
diselenggarakan di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton, Jalan  Gatot Subroto Nomor 395, Medan.

Sejumlah cara, kata mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan, bisa dilakukan untuk mempertahankan
indeks yang sangat positif tersebut.

Antara lain, kata dia, dengan mendorong pemanfaatan produk serta pembekalan kepada calon konsumen agar pemilihan ragam produk
dapat sesuai kebutuhan, hak, kewajiban, manfaat dan risiko.

“Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) yang diselenggarakan oleh OJK pada tahun 2022 silam, Indeks Inklusi Keuangan di Provinsi Sumut sebesar 95,58% atau tertinggi ke-2 secara nasional setelah Provinsi DKI Jakarta. Hasil ini sangat menggembirakan dan harus tetap dipertahankan ke depan,” ujarnya.

Untuk itu, Arief mengimbau, kepada seluruh stakeholder agar memberikan literasi keuangan yang memadai kepada masyarakat Sumut dan teliti dalam menggunakan layanan jasa keuangan, baik dalam bentuk penghimpunan maupun penyaluran dana.

“Jadi kita perlu berhati-hati banyak penghimpunan dana pinjaman sifatnya online, aksesnya sangat mudah,  cepat cairnya, tapi setelah itu kita terjebak,” jelasnya.

Kata dia, sebagaimana roadmap TPAKD tahun 2023, disebutkan juga soal adanya peningkatan produk dan layanan keuangan syariah.

Untuk itu ia meminta agar daerah-daerah yang memiliki potensi peningkatan ekonomi syariah dapat menyasar program keuangan yang berbasis syariah.

“Selain itu, program literasi atau inklusi dapat dimulai  dari lingkup yang lebih kecil, yaitu pedesaan atau kelurahan di masing-masing daerah,” kata Sekda Provsu.

Selaku Koordinator TPAKD Sumut, Arief juga berharap agar setiap Kabupaten/Kota membentuk ekosistem desa atau kampung dalam mewujudkan pemerataan inklusi keuangan dan literasi keuangan.

Desa atau kampung itu juga ia harapkan mampu meningkatkan peran BUMDES/BUMDESMA dengan tujuan agar ekonomi Sumut dapat bertumbuh lebih baik di tahun 2023.

Ia bilang tak ada lagi waktu untuk bersantai. Semua itu harus dikerjakan secepat dan semaksimal mungkin.

Arief pun menyitir pesan yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas Kepala Daerah dan Forum Forkopimda se-Indonesia di Sentul beberapa waktu yang lalu.

Kata dia, saat itu Presiden Jokowi meminta daerah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menjaga pengendalian inflasi, khususnya Sumut dan Kabupaten/Kota se-Sumut.

“Saat itu Pak Presiden bilang kondisi negara ini atau dunia sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Arief juga mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut yang telah berperan aktif dalam menyukseskan program kerja TPAKD di Sumut.

“Kami tentu berterimakasih kepada OJK yang terus melakukan terobosan untuk memperluas akses keuangan masyarakat dan berkolaborasi dengan TPAKD untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas,” tegas Sekda Provsu.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul

DETAIL.ID

Published

on

Praktisi Hukum muda Merangin, Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA.

DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.

Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.

Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.

“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.

“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.

Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.

“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.

Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.

“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

DETAIL.ID

Published

on

Pengacara UPTD PPA Dinsos Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.

Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.

Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.

“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.

Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.

“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.

“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Sosialisasi DED Digelar, Perkim Pasuruan Libatkan Warga Awasi Proyek Infrastruktur 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar sosialisasi Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Panggungrejo, Kamis, 18 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong, serta penerangan jalan lingkungan (PJL) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto Sodiq Nuch, Camat Panggungrejo Imam Hidayat serta jajaran Dinas Perkim dan perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan.

Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo Imam Hidayat menyampaikan bahwa dari 13 kelurahan di wilayahnya, delapan kelurahan akan memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Dinas Perkim.

“Kami patut bersyukur karena delapan kelurahan mendapatkan program rehabilitasi jalan lingkungan, gorong-gorong, dan pembangunan lainnya. Untuk lima kelurahan yang belum mendapatkan program, kami berharap dapat bersabar dan tetap mengusulkan kebutuhan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto Sodiq Nuch mengatakan sosialisasi DED bertujuan meningkatkan transparansi perencanaan proyek sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat, baik untuk peningkatan jalan, pemasangan paving, pembangunan drainase, maupun fasilitas lingkungan lainnya.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga dapat ikut mengawasi proses pembangunan nantinya,” kata Akung.

Ia menjelaskan, pelaksanaan fisik proyek direncanakan dimulai setelah tahapan perencanaan selesai, dengan target pengerjaan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026.

Akung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di delapan kelurahan. Dengan pengawasan bersama, hasil pembangunan dapat lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs