PERKARA
Seorang Anggota Polisi Meninggal Usai Ditabrak Lari di Pal 10, Ini Kronologisnya
Jambi – Peristiwa kecelakaan di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada Senin, 16 Januari 2023 telah menewaskan seorang anggota polisi bernama Paulus Saputra Siahaan.
Diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan truk fuso, dimana pengendara truk melarikan diri usai kejadian.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad menjelaskan kronologis peristiwa tabrak lari di Kota Baru tersebut.
Aulia menjelaskan, sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, korban yang mengendari sepeda motor Honda Beat dan truk fuso datang dari arah yang sama, yakni dari arah SPBU Pal 10.
Keduanya hendak menuju arah Simpang Pal 10 dengan posisi truk fuso berada di depan.
Sesampainya di dekat Dealer Mobil Hino Pal 10, korban hendak mendahului truk dengan mengambil jalur kanan. Korban melewati jalanan berlubang dan terjatuh.
Saat itu, korban kemudian terpental menghatam median jalan lalu terjatuh hingga tersenggol oleh ban belakang truk fuso sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, Aulia menyampaikan jika pengendara truk fuso yang sempat melarikan diri telah berhasil diamankan. Ia ditangkap oleh tim gabungan Intel Mob, Satbrimob Polda Jambi, Polsek Kumpeh Ulu dan Polsek Bayung Lincir.
“Sudah diamankan, di Bayung Lincir,” kata Aulia kepada DETAIL.ID pada Kamis, 19 Januari 2023.
Reporter: Frangki Pasaribu
PERKARA
Bos PT AJM Lapor Pencemaran Nama Baik dan Gugat Perdata RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID, Jambi – Direktur Utama PT Anggrek Jambi Makmur (AJM), Budiman merasa nama baik perusahaan yang dia bangun dengan susah payah dicemarkan oleh pihak RSUD Raden Mattaher. Tak terima, bos PT AJM tersebut pun melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik ke Polda Jambi.
Sosok pengusaha yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 tersebut pun menunjukkan semua legalitas usahanya. Mulai dari izin cold storage (penyimpanan) limbah medis atau B3 atas rekomendasi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), izin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan DLH Provinsi Jambi, surat kelayakan operasional terkait operasional cold storage.
Hingga dokumen pernyataan pemenuhan komitmen di bidang pengelolaan limbah B3 skala pengumpulan Provinsi Jambi yang dikeluarkan oleh DMPTSP Provinsi Jambi serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Jadi dari semua hal yang saya tampilkan ini boleh teman-teman, masyarakat Provinsi Jambi yang merasa resah atau apapun, silahkan konfirmasi atau kroscek perizinan kami ke DLH Provinsi Jambi ataupun ke kantor PTSP di Provinsi Jambi. Silakan lihat apakah benar yang saya sampaikan atau tidak,” ujar Budiman pada Jumat, 7 Maret 2025.
Bos PT AJM tersebut pun menilai bahwa klaim pernyataan pihak RSUD Raden Mattaher sebagaimana terbit pada sejumlah media massa beberapa waklu lalu yang menyinggung soal legalitas usahanya adalah bentuk pencemaran nama baik.
“Terkait itu sudah kami laporkan ke Polda Jambi melalui lawyer saya. Terkait wanprestasi nya RSUD Raden Mattaher kami juga telah mendaftarkan gugatannya melalui lawyer saya juga hari ini,” katanya.
Budiman menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan di pengadilan, mana yang berizin dan mana yang tidak. Sementara itu kuasa hukumnya, Mike Siregar mengungkap bahwa setidaknya terdapat beberapa hal wanprestasi yang dilakukan pihak RSUD Raden Mattaher terhadap kliennya.
Pertama soal jasa yang belum dibayarkan oleh RSUD Raden Mattaher kepada kliennya dalam kurun waktu 6 bulan. Kemudian adanya pihak ke-3 yang masuk ke dalam RSUD Raden Mattaher dengan objek pekerjaan yang sama yakni pengumpulan limbah B3 pada awal Februari lalu, yang kemudian dijadwalkan untuk pengumpulan limbah B3 antara PT AJM dengan pihak ke-3 yang masuk ke RSUD Raden Mattaher di pertengahan jalan tersebut.
“Terhadap hal itu kami sudah melakukan keberatan somasi. Tapi memang jawaban mereka agak menyimpang. Mereka justru bertanya apakah kita punya izin,” kata Mike.
Kuasa hukum PT AJM tersebut pun menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan dengan pengingkaran kerja sama tersebut. Dan masalahnya lagi malah muncul pula pencemaran nama baik atas PT AJM oleh pihak rumah sakit sebagaimana disampaikan ke publik lewat media sosial.
“Karena kami merasa apa yang disampaikan pihak rumah sakit merugikan nama baik principal (klien) saya, maka kami laporkan. Persoalan wanprestasi hari ini sudah masuk gugatannya. Kita tunggu prosesnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payo Lebar Lengkap dengan 21 Paket Sabu-sabu

DETAIL.ID, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial YK (30) ditangkap di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Minggu malam, 2 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 dompet kecil, dan 1 unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” kata Ipda Deddy pada Kamis, 6 Maret 2025.
Saat diinterogasi polisi, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial A.
“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Operasi Pekat Singgalang 2025, Sat Reskrim Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Judi Online Asal Kuansing

DETAIL.ID, Padang Panjang – Jajaran Sat Reskrim Polresta Padang Panjang tangkap dua orang lelaki pelaku judi online di sebuah kafe di Kelurahan Bukit Surungan pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 23.44 WIB.
Kedua pelaku yakni inisial R (44) dan RS (24). Kedua pelaku merupakan warga asal Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal S.I.K membenarkan atas penangkapan kedua orang pelaku judi online jenis slot tersebut yakni R dan RS di kedai Hai Cofee pada Senin tanggal 3 Maret 2025.
Wiko mengatakan kedua pelaku ditangkap tangan oleh Tim Opsnal Macan Marapi ketika sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah kafe yakni Hai Cofee.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan dua unit handphone merk Oppo dan Xiaomi dengan sejumlah uang yang menjadi saldo deposit di dalam akun judi online milik kedua pelaku,” ujar Wiko.
“Kepada masyarakat, kami harapkan jangan sungkan memberikan informasi kepada jajaran kami apabila menemukan adanya tindakan penyakit masyarakat seperti perjudian, judi online, minuman keras, prostitusi dan berbagai jenis penyakit masyarakat atau tindak pidana lainnya,” kata Wiko.
Harapannya dengan capaian yang telah ada, Polres Padang Panjang akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat kota Padang Panjan g.
Reporter: Diona