Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan memberikan saat ini Sugeng tengah menjalani investigasi intensif.
“Iya sudah di Polres dan sedang dimintai gosip,” ujar Doni lewat pesan tertulis, Minggu (29/1).
Namun, Doni belum mampu menetapkan apakah Sugeng akan langsung ditahan. Dia menerangkan hal itu ialah kewenangan penyidik.
“Nanti menanti pemeriksaan dan pendapatpenyidik,” kata Doni.
Polisi telah menetapkan Sugeng selaku tersangka masalah kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur.
Sugeng menyerahkan diri sehabis berjam-jam polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut.
Yudi Junadi, kuasa aturan Sugeng, menyatakan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses aturan secara kooperatif.
“Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan mengambarkan kami kooperatif,” kata Yudi seperti dikutip detikJabar.
Namun, lanjut Yudi, pihaknya mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Sebab, kata Yudi, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.
Yudi memastikan bahwa Sugeng sudah membantah tuduhan semenjak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi.
“Sebelumnya telah membantah. Saksi dalam kendaraan beroda empat juga telah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berganti dengan menyebut mirip melindas sesuatu,” kata Yudi.
Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam eksekusi enam tahun penjara.
(ryn/gil)