“Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan Rabu 27 November 2024. Pemerintah tetap berprinsip pada hasil kesepakatan tersebut. Tidak ada jadwal lain,” kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Tito menentukan pemerintah niscaya mendukung penyelenggaraan Pemilu dalam aspek administrasi dan keselamatan. Salah satunya mempublikasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu.
Baginya, Perppu ini penting untuk Pemilu 2024 guna mengakomodir empat kawasan otonom gres (DOB) di Papua. Empat kawasan itu di antaranya Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
“Lalu dikelola perihal nomor urut parpol penerima Pemilu 2024. Ada yang memilih nomor tetap, ada yang ikut undian. Ini dikelola dan dilakukan,” kata dia.
Tito turut menyinggung arahan Presiden Jokowi di bidang keuangan semoga KPU dapat melakukan pekerjaan efektif dan efisien. Terlebih, ketika ini suasana ekonomi global sedang alami disrupsi.
“Presiden juga minta diterapkan kebijakan hati-hati jangan hingga ada persoalan hukum pada penggunaan keuangan. Disampaikan di tahun 2022 sudah dicairkan budget dan cukup untuk operasional,” kata dia.