Daftar yang umum dikenal dengan Priority Watch List (PWL) setiap tahunnya dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan, upaya yang sudah dilaksanakan pihaknya dalam bertahun-tahun belakang salah satunya menjadi bab dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol pada tanggal 13 Desember 2022.
“Dengan bergabungnya Indonesia menjadi bagian dari Interpol membuat lebih mudah DJKI dalam menuntaskan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di lingkup internasional. Hal tersebut juga menjadi kekuatan Indonesia untuk keluar dari PWL,” kata Anom Wibowo di Kantor DJKI, Jakarta, dikutip Jumat (13/1).
Selain menjadi anggota tetap dari Interpol, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga sudah membentuk Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) yang terdiri dari tubuh penegak aturan dan kementerian lembaga terkait.
Antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kemudian, pencegahan peredaran barang palsu dan pemberantasan barang bajakan juga telah dikerjakan selama tahun 2022. Sampai 31 Desember 2022, DJKI sudah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI di 29 Provinsi dan 87 pusat perbelanjaan.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga sudah menangani 25 masalah pelanggaran KI dan menutup sebanyak 187 situs di tahun 2022.
Pada 2023 ini, DJKI juga telah menyiapkan inovasi gres dalam meningkatkan pelindungan KI bagi masyarakat, terutama pemilik KI, dengan cara melakukan pekerjaan sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bea Cukai untuk bareng melakukan patroli cyber jual beli e-commerce di Indonesia.
Seperti diketahui ketika ini perdagangan lewat digital telah mulai masif dijalankan. Hal ini menjadi perhatian besar dikarenakan bila barang imitasi telah masuk ke masyarakat, akan lebih sulit dilaksanakan pelacakan jika melalui e-commerce.
Oleh alasannya adalah itu, di tahun 2023, DJKI mempersiapkan pengerjaan kolaborasi berbentukMemorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan pemilik merek dari aneka macam perusahaan dan negara untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan platform e-commerce besar di Indonesia.
Setuturnya, upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL juga harus disokong dengan regulasi yang baik serta secara masif dan teratur dalam mengkampanyekan kepada penduduk untuk tidak berbelanja barang imitasi yang beredar di pasaran.
(inh/inh)