“Sekarang aku merasa menyesal pada waktu itu, setahun yang kemudian, Mba Anggia sudah memperingatkan aku ‘orang ini begini begini begini’, semua ada di WhatsApp saya, tetapi [dia] saya blokir,” kata Venna di Polda Jawa Timur, Kamis , 26 Januari 2023.
“Tapi waktu kemarin saya alamin, aku unblock, aku minta maaf. Kemudian Mba Anggia bercerita lagi lebih detail sama persis seperti yang ada di tayangan podcast,” tuturnya.
Anggia Novita yaitu perempuan yang sempat menjadi istri Ferry Irawan persis sebelum Venna Melinda. Anggia selama ini diketahui sebagai wanita kedua yang pernah dinikahi Ferry.
Namun Venna memastikan Anggia ialah istri ketiga, sedangkan dirinya adalah istri keempat yang pernah berumah tangga dengan Ferry Irawan.
Rumah tangga Anggia dan Ferry kandas pada 2021 kemudian dengan sejumlah pemberitaan, seperti bercerai ketika keduanya sakit keras. Anggia menderita stroke, sedangkan Ferry sempat mengalami gangguan pada sarafnya.
Venna mengakui dirinya tidak mau menyimak siapapun dikala tengah menjalin asmara dengan Ferry Irawan. Padahal abad itu, kata Venna, sudah banyak yang memperlihatkan dirinya peringatan akan Ferry.
“Karena saya percaya pada waktu itu kandidat suami aku telah hijrah sudah berkomitmen, demi Allah, demi Rasulullah, katanya, untuk punya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,” kata Venna.
“Kaprikornus saya yakin banget, perkawinan saya kali ini beliau sudah hijrah, dan mampu jadi imam yang baik,” tuturnya.
Kini ketika semua doktrin tersebut berlainan 180 derajat, Venna menegaskan dirinya tak akan berdamai dengan Ferry Irawan sehabis perkara KDRT yang terjadi di Kediri pada 8 Januari 2023.
“Sudah pasti tidak ada mediasi,” kata pengacara Venna Melinda, Hotman Paris. “Tidak ada perdamaian. Akan cerai juga,”
Venna Melinda sebelumnya melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di suatu kamar hotel di Kediri, Minggu , 8 Januari 2023.
Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin , 16 Januari 2023. Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan namun pada Jumat , 20 Januari 2023, pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan tersebut.
Ferry jadi tersangka dalam masalah ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 perihal KDRT dengan bahaya lima tahun penjara.
(frd/end)